Masuk In Juri Time Program Pemutihan Pajak, Adpel Harap Warga Sampang Tak Menyia-nyiakan

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku sejak bulan Mei Tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur akan segera berakhir.

Untuk itu, dihimbau bagi pengendara yang pajak kendaraannya sempat tertunggak beberapa tahun agar memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak yang saat, ini masih tersisa.

Saat ditemui BeritaLima.com, Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang Wildan Mahbuby mengatakan jika program pemutihan pajak kendaraan yang sempat diperpanjang oleh Pemprov Jawa Timur sejak tanggal 1 Mei 2023, lalu akan segera berakhir.

Untuk itu, Wildan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang pajak kendaraannya sempat tertunggak agar segera memanfaatkan sisa program pemutihan pajak yang tersisa dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.

“Iya mas, hanya tersisa beberapa hari saja program pemutihan pajak yang sempat diperpanjang Pemprov Jatim sejak awal bulan Mei lalu akan segera berakhir pada tanggal 14 mendatang,” ungkapnya.

Melalui program pemutihan ini, kata Wildan, pajak kendaraan tidak dikenakan denda, begitupun dengan proses bea balik nama. Sehingga Wildan berharap Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini sudah in juri time.

“Hanya membayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya. Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya masih tertunggak silahkan manfaatkan waktu yang masih tersisa saat ini dengan datang ke Kantor Samsat atau memanfaatkan beberapa fasilitas yang kami sediakan Karena jika program pemutihan, ini nanti berakhir, maka pembayaran pajak akan kembali dikenakan dengan dendanya,” himbaunya.

Adapun fasilitas yang tersedia saat ini diantaranya, Samsat keliling, Samsat QRIS dan juga melalui aplikasi e-Samsat dan e-chanel, sehingga tidak perlu berdesakan datang ke kantor Samsat. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait