Masuk Sidang Ke 7 Perkara JE, Jaksa Belum Bisa Buktikan Dakwaan

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk ke 7 kalinya menggelar sidang lanjutan dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.31 WIB.

Ada dua orang teman dari pelapor SDS diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Malang oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

“Saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki, dan masih teman SDS (29),” ucap jaksa Yogi. Rabu (20/4/2022).

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang tidak dapat memberikan secara detail terkait keterangan yang disampaikan para saksi.

Namun kata Jeffry, keterangan dua saksi hari ini tidak jauh berbeda dengan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya.

“Hingga persidangan ke 7 ini, keterangan para saksi masih sesuai dengan harapan kami,” ujar Jeffry.

Jeffry mengatakan sejauh ini pihaknya masih optimis bahwa JE tidak bersalah. Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan, jaksa terkesan kewalahan membuktikan dakwaannya terhadap JE.

“Sejauh ini tim jaksa masih berpegang pada kesaksian SDS yang berdiri sendiri,” kata Jeffry.

Namun Jeffry enggan menyampaikan fakta maupun materi dalam persidangan. Hal itu ia lakukan semata-mata demi menghormati proses persidangan.

“Intinya kami tidak pernah mengungkap materi sidang itu aja, kita selalu menghormati jalannya sidang kita menghormati majelis, kita menghormati teman-teman Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Jeffry.

Diketahui dalam sidang kali ini majelis hakim meminta pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninggalkan ruang persidangan, sebelum persidangan dimulai.

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.

“Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait