Masuk Sumenep, Pendatang Dari Luar Wajib Rapid Test Antigen

  • Whatsapp
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH saat memantau Pos Penyekatan Perbatasan di Kecamatan Pragaan bersama Forkopimda

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan warga pendatang yang masuk ke wilayah setempat wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, warga pendatang dari luar daerah harus menunjukkan hasil rapid test antigen, atau mereka yang belum melakukan rapid test, harus dirapid di penyekatan perbatasan sebelum memasuki wilayah Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Setiap warga harus menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif makala ingin masuk ke wilayah Sumenep. Kalau tidak bisa menunjukkan hasil rapid atau tidak mau dirapid test antigen harus kembali dan dilarang masuk ke Bumi Sumekar,” jelas Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH saat memantau Pos Penyekatan Perbatasan di Kecamatan Pragaan, Rabu (16/06/2021).

Pihaknya mewajibkan warga pendatang melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk menjaga kesehatan masyarakat Sumenep supaya tidak tertular COVID-19, terlebih lagi di Madura sudah ada pasien positif COVID-19 Delta B.1.617.2 atau virus delta India.

“Demi kebaikan bersama untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, tentu saja warga pendatang dilakukan atau menunjukkan hasil rapid test antigen pos penyekatan perbatasan,” terangnya.

Selain itu menurut Bupati yang setiap pagi beraktivitas di Keraton Sumenep ini, bagi warga ber-KTP Sumenep, jika ingin keluar daerah harus divaksin atau bagi yang telah divaksin bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di wilayah perbatasan.

Apabila ada warga ber-KTP Sumenep yang belum divaksin menolak untuk mendapatkan vaksin COVID-19, harus kembali dan tidak boleh keluar dari Sumenep.

“Pemkab Sumenep bersama Polres dan Kodim 0827 Sumenep menyiapkan tenaga vaksinator untuk memberikan vaksin kepada warga ber-KTP Sumenep yang ingin keluar atau bepergian keluar daerah,” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini.

Di tempat yang sama Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K, SH mengungkapkan, petugas di pos pantau penyekatan perbatasan terdiri dari Polres, Kodim 0827, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Sumenep.

“Petugas di lapangan dipastikan memeriksa setiap mobil baik umum dan pribadi yang keluar atau masuk Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, penumpang kendaraan yang keluar daerah setelah semuanya dilakukan rapid test antigen atau GeNose, diberi stiker untuk membantu agar kendaraan itu lancar tanpa gangguan hingga tujuan.

“Dengan adanya stiker itu untuk memberitahu kalau penumpang di kendaraan itu sudah dirapid test antigen maupun GeNose jika di daerah lain ada pemeriksaan. Sedangkan kendaraan yang masuk ke Sumenep jika penumpangnya tidak memiliki hasil rapid test atau menolak dirapid test di perbatasan, silahkan balik arah jangan masuk ke Sumenep,” pungkasnya.
(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait