Masuk Transisi Pemulihan, BNPB Minta Pendataan Kerusakan Rumah Pascagempa Sulbar M 6,2 Segera Diselesaikan

  • Whatsapp

MAMUJU – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta proses pendataan kerusakan rumah warga terdampak Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2 agar segera diselesaikan.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, hal itu harus dilakukan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan, meskipun statusnya masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

“Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat,” jelas Doni, Jumat (22/1).

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke lokasi terdampak Gempabumi Sulbar pada Senin (18/1), masyarakat akan diberikan dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempabumi.

Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah 50 juta rupiah untuk rumah rusak berat, 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang dan 10 juta rupiah untuk rusak ringan.

Dalam implementasinya, Doni menjelaskan bahwa dana stimulan diharapkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan dukungan oleh TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat sehingga tidak ada masyarakat yang belama-lama di pengungsian.

“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” jelas Doni.

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam, melainkan hanya memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.

“Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” jelasnya.

Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, Pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.

“Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait