ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kasus dugaan perzinahan antara RB dan MP memasuki babak baru, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/138/VIII/ 2022 / SPKT / Polres Kep. Sul / PMU tanggal 22 Agustus 2022
Ternyata polisi telah menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan sebagai tersangka pasangan perzinahan MP dan JH sesuai pasal 284 KUHpidana.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Penyidikan dari Reskrim Polres Kepulauan Sula tanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu. Abu Zubair Latupono
Dalam surat bernomor B/135/X/2022/ Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa terjadi tindak pidana kawin tanpa izin dan atau Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana.
Sementara RB selaku terlapor atau korban saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/22) Ia membenarkan hal tersebut.
“Benar saya telah menerima surat pemberitahuan perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Terimakasih bapak polisi Reskrim Polres Kepulauan Sula dan unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan saya tersebut,” ujarnya. [dn]