ACEH, Beritalima- Kasus sengketa lahan Masyarakat di Pate Cermen Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsia Aceh sudah puluhan tahun belum selesai, Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Abdya, Doli Yongteh di kantor LBH Aceh, Rabu-19-01-2017.
Menurutnya, PT. Dua Perkasa Lestari yang berkantor di Kabupaten Nagan Raya sudah menyerobot Lahan Warga sudah puluhan tahun, tapi sampai sekarang belum ada titik temu, makanya kami hari ini melaporkan hal ini Ke LBH dan Walhi Aceh.
Menurut Dokumen yang ada, HGU dan lahan PT.Dua Perkasa Lestari telah diberikan Izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit dengan Luas 2.600 Hektar di Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, surat izin tersebut di berikan oleh PJ bupati Azwar Umri,
PT.Dua Perkasa Lestari juga menaadapat Izin usaha perkebunan seluas 2.600 hektar yang di keluarkan oleh pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Irwandi yusuf itu bukan di Desa Ie Mirah, mareka diberi izin di Desa Krueng Semayam, itu kalau kita lihat data sudah jelas manyalahi, Kata Doli.
Kuasa hukum LBH,Candar Dalisman pada saat menerima laporan Warga kabupate Aceh Barat Daya Provinsi Aceh tentang Sengketa lahan dengan PT. Dua Perkasa Lestari yang sudah berlarut larut itu mengatakan, kami menerima laporan ini pada tanggal 22 Desember 2016, dan hari ini masyarakat datang ke kantor LBH untuk melakukan Kralivikasi atas laporan mareka pada bulan lalu.
Saya rasa masalah ini bisa diperdatakan, apalagi bukti bukti dari masyarakat ini sudah cukup kuat, dan benar benar PT.Dua Perkasa Lestari, menyerobot lahan Warga, dan ini suda terbukti mareka menyalahi aturan, bukti surat yang di keluarkan Bupati dan Gubernur itu lahan yang sama tapi Desa lain ini bukti kuat mareka salah.
Ada bukti lain yang juga kuat, Bupati pernah mengirimkan Surat kepada PT.Dua Perkasa Lestari bahwa dengan Nomor surat, 525/287/2015 dengan Prihal, Penghentian Kegiatan Land Clering dikarenakan PT.Dua Perkasa Lestari melakukan hal itu di lahan Tanpa izin, Rekomendasi dari dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak ada dan perizinan terpadu, BP2T Aceh juga belum ada, ungkap Candra.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menegaskan, pihak pemerintah Aceh jangan tinggal diam terhadap permasalahan ini, dikarenakan permasalahan ini bukan satu dua hari terjadi, bahkan sudah berlarut larut.
Kita juga berharap pemerintah dan BPN segera mencabut HGU yang sudah dikeluarkan bukan di tempat yang di usulkan, ini jelas menyalahi aturan Undang ungang yang berlaku, maska usulan HGU di tempat, B yang dikeluarkan di tempat E, ini sangat janggal dan Aneh.
Dirut Walhi juga mengharapkan para pihak keamanan, Polda Aceh segera Usut tuntas hal ini, kalau ini tidak di usut, maka Hutan Aceh akan Habis, dirambah oleh oarang orang yang melakukan bisnisnya di Daerah perkebunan.
Untuk di ketahui bersama, kata Dirut Walhi Muhammad Nur, ini tidak menyangkut dengan tahun politik, kami melakukan ini bukan dikarenakan dikarenakan Tahun politik ini hak kami melindungi Hutan kapan saja tidak ada taun politik dan tahun tahun lain yang penting ada temuan dan laporan yang menyalahi aturan tentang Hutan dan lingkungan kami tetap Proses Hukum.
Di sisilain salah satu Akademisi di Aceh Monalisa mengatakan, saya melihat terhadap kasus ini pihak perusahaan sudah jelas jelas melanggar, apa lagi mereka tidak bisa melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar, dan tidak bisa memberi kenyamanan terhadap masyarakat apa lagi di serobot lahan warga yang di lakukan sejak puluhan tahun.
Ada juga perusahahan perkebunan yang melaporkan sudah melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di sekitar, tapi kalau kita turun kelapangan kita melihat langsung, hal yang disampaikan itu tidak ditemukan, mareka banyak melakukan pembohongan.
Kita juga mengharapkan kepada perusahaan perkebunan yang ada di provinsi Aceh ajangan suka berbohong, kalau sering berbohong itu mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan tersebut, di kala melakukan penelitian langsung ke lapangan, sebut Mona,’’(Aa79)