Masyarakat Bingung, Pemerintah Jangan Membangun Opini Terhadap Hukum

  • Whatsapp

ACEH,beritalima.com-Maraknya penyalahgunaan lem cap kambing dan bensin/premium di Indonesia semakin memprihatinkan. Apalagi pencandu lem cap kambing itu banyak menyerang kalangan remaja dan anak sekolah. Salah satu kasus, delapan orang yang ditangkap Polisi karena mabuk lem cap kambing hingga memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 18 Januari 2020 silam.

Berdasarkan data Yayasan Permata Atjeh Peduli (YPAP) penyalahgunaan lem cap kambing di kota Lhokseumawe sebanyak 10-16 persen pelajar aktif.Rata-rata pecandu lem cap kambing ini masih berada pada usia produktif, yang berkisar antara umur 15-25 tahun, Belum lagi di daerah- daerah lain penyalahgunaan lem cap kambing terus meningkat dan meresahkan.

Begitupula halnya dengan pelaku yang mengkumsi bensin, Dimana bensin tersebut disalahgunakan dengan digunakan oleh remaja-remaja sehingga membuat mabuk. Kasus ini juga sudah sering ditemukan dan bahkan pelaku yang mabuk bensin bisa berakibat kematian.

“Penyalahgunaan Lem cap kambing dan bensin ini tentunya dapat merusak generasi bangsa. Sehingga patut dipertanyakan apakah lem cap kambing dan bensin akan ditetapkan sebagai narkotika kelas I, seperti halnya ganja yang ditetapkan sebagai narkotika kelas I karena penyalahgunaannya dapat memabukkan dan merusak generasi bangsa,” ungkap koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Minggu (16/02/2019).

“Penetapan ganja sebagai Narkotika golongan I patut dipertanyakan, pasalnya jika dalihnya adalah penyalahgunaan ganja dapat memabukkan dan merusak kesadaran. Lalu, bagaimana halnya dengan lem cap kambing dan bensin yang selama ini digunakan dan bisa memabukan.

“Dari segi manfaat, pasti dalihnya jika digunakan dengan benar atau tidak disalahgunakan lem dan bensin ini bermanfaat, padahal ganja jika digunakan dengan benar juga bermanfaat bahkan sebelum dilarang karena digolongkan sebagai golongan I ganja ini telah digunakan oleh Masyarakat Indonesia untuk kebutuhan medis dan lainnya. Didalam berbagai catatan di jurnal, bahkan kitab kuno seperti tajimuluk manfaat ganja oleh orang terdahulu ditulis disana,” jelasnya.

Berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Nomor : B/28724/X/2011/BNN Tanggal 06 Oktober 2011 perihal data penelitian mengenai tanaman ganja disebutkan bahwa BNN sampai saat itu belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja.

“Tapi koq bisa ya menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja ditetapkan sebagai narkotika kelas I, padahal pada tahun 2011 atau 2 tahun setelah UU itu ditetapkan justru BNN sendiri menyatakan belum pernah melakukan penelitian tentang Ganja. Atau tidak menutup kemungkinan tanpa melakukan penelitian ganja langsung ditetapkan sebagai Narkotika kelas I. Ataupun jangan-jangan benar ada konspirasi untuk melenyapkan tanaman ganja ini, tentunya dugaan itu wajar-wajar saja dan perlu dibuktikan ke publik agar tidak simpang siur,” tegasnya.

Dia menambahkan, hampir setiap tahunnya di Aceh puluhan ton ganja ditangkap oleh penegak hukum, puluhan hektar lahan ganja yang ditemukan BNN. Lalu apakah semuanya dimusnahkan.

“BNN harus berani merilis ke publik berapa ganja yang ditangkap dan berapa ganja yang dimusnahkan. Karena BNN selama ini kurang diawasi, mana tau jumlah ganja yang ditangkap lebih banyak daripada yang dimusnahkan. Jika kejadiannya seperti itu, lantas sisanya dikemanakan, hal ini perlu dijelaskan ke publik agar publik tau terhadap hal tersebut.

Selama ini kita bingung, dengan dalih sejumlah partai Islam atau segelintir ulama MUI atau MPU ketika ide ekspor di beberkan oleh salah satu Anggota DPR RI ganja itu mencuat, lalu mereka menyampaikan dalil haram untuk persoalan ekspor ganja.

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan dalam periode Januari sampai September 2019 lalu Indonesia ekspor komoditi hasil pertanian Babi tercatat US$ 44,79 juta atau setara Rp 627,06 Milyar (kurs Rp 14.000), tumbuh 9,22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya US$ 41,01 juta atau setara Rp 574,14 Milyar.

“Lalu bagaimana dengan ekspor babi, bukan itu juga haram. Karena bukankah dalih beberapa politisi partai Islam dan beberapa ulama MPU ketika mencuat isu ganja yaitu, memperdagangkan sesuatu yang haram itu uangnya haram. Ini babi yang diekspor itu uangnya masuk ke kas Negara, lalu uang dari kas Negara juga digunakan untuk membayar gaji MUI, gaji para politisi Islam yang di parlemen. Bagaimana dengan hal itu,Sebagai elemen Masyarakat kita juga patut mempertanyakan pada pemerintan.

“Pohon ganja itu tidak najis dan jika pohon ganja mengenai tubuh seseorang juga tidak najis beda dengan babi yang jelas diharamkan misalkan harus di Sucikan.

“Yang diharamkan dari ganja itukan penyalahgunaan jika dihisap dan memabukkan, jika dibenargunakan justru bermanfaat kan. Jadi apa yang salah dari ganja bukankah sama halnya dengan lem cap kambing dan bensin tadi. Makanya kita harapkan pemerintah tidak membangun opini dan menetapkan suatu komoditi terlarang lalu mengembangkan opini yang menyesatkan. Seharusnya pemerintah harus lebih bijak dan dinamis falam hal itu.

“Kita minta pemerintah segera lakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk medis dan industri lainnya lalu mengatur ulang regulasi yang berkaitan dengan ganja sesuai hasil penelitian,”jelasnya.

“Kita mencontohkan pembelian pil Bodrex dalam jumlah banyak oleh seseorang di apotik.
Penggunaan ganja dengan pengaturan regulasi yang tepat untuk kebutuhan medis mungkin saja, kenapa tidak. Misalkan suatu obat tertentu jika ingin membeli harus pakai resep dokter atau jumlahnya dibatasi. Jangankan ganja medis, Bodrex saja kalau dibeli dalam quota yang banyak misal seseorang beli Bodrex satu karung di apotik, bisa jadi itu akan dipertanyakan dan tidak menutup kemungkinan akan diintrogasi. Jadi, pada intinya jika diatur dengan baik ganja secara bermanfaat itu bukan suatu yang mustahil,”tutupnya,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait