Masyarakat Hizbul Wathan Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 18 Juli 2017 dilaksanakan anggota Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi Senator asal Provinsi Bengkulu bersama Masyarakat Hizbul Wathan di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkauhulu, Kota Bengkulu.
Ahmad Kanedi yang biasa disapa Bang Ken menyatakan, bahwa “Pentingnya mengamalkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari, harus bisa diwujudkan oleh masyarakat baik tua maupun muda. Dan jangan mau diadu domba dengan masa kekinian,” Demikian hal itu ditegaskan Ahmad Kanedi yang biasa dipanggil Bang Ken, pada Sosialisasi Empat Pilar yang dilaksanakan 3 hari di Kelurahan Kandang Limun, 18 – 20 Juli 2017, dengan dihadiri 200 orang dari pukul 19.00 – 22.00 wib.
Bang Ken dalam pemaparannya menyampaikan prinsip – prinsip Pancasila, pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, pada Prinsipnya bangsa Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing – masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pada Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada prinsipnya bangsa Indonesia adalah bangsa merupakan bagian dari universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai – nilai keadilan dan keadaban.
Sila ketiga, prinsipnya menegaskan bahwa Persatuan Indonesia adalah sikap kebangsaan yang saling menghormati perbedaan dan keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia. Sila keempat, prinsipnya negara Indonesia memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mufakat dalam pengambilan setiap keputusan. Sedangkan yang terakhir dikatakan Bang Ken, negara Indonesia wajib menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan.
UUD 1945 dijelaskan Bang Ken kepada peserta sosialisasi, bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan. Lanjutnya dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah di atur dalam undang – undang. Jumlah anggota DPD 1/3 dari anggota DPR, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syaratnya dan tata caranya diatur dalam undang – undang.
“Kewenangan DPD RI menyangkut RUU yang berkaitan dengan otda, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, RAPBN, Pajak, Pendidikan, dan Agama,” ujar Senator Bengkulu. Dan pemilihan anggota BPK,” tegas Senator Bengkulu.
Dalam NKRI, Bang Ken menjelaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, Kabupaten/Kota masing – masing memiliki pemerintahan daerah. Negara pun menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Begitu juga menghormati kesatuan – kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
“NKRI merupakan sebuah negara kepulauan yamg berciri Nusantara dengan batas-batas wilayah dan hak-haknya diatur dalam UU. Namun khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat tidak dilakukan perubahan atau NKRI sudah harga mati,” tandasnya.
Ditambahkan Senator asal Provinsi Bengkulu, bahwa pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa Indonesia diberikan penafsiran baru karena dinilai relevan dengan keperluan strategis Bangsa Indonesia, yang memiliki makna.
“Walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *