Masyarakat Kecamatan Segah Menyerahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitannya Pada Polsek Segah

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – Senin 30 /5/2016 pukul 10.00 wita kemarin ,YU (47) seorang petani yang beralamatkan di RT.03 Kampung Gunung Sari ,Kecamatan Segah , secara sukarela mendatangi Polsek Segah untuk menyerhakan 1 pucuk senjata api rakitannya . Sejata api rakitan tersebut dengan jenis penabur dan berlaras panjang, dengan peluru penabur.

Setelah polsek Segah melakukan himbauan pada masyarakat Kecamatan Segah pada beberapa waktu lalu , akhirnya masayarakat sadar jika memiliki , menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut tidak dibenarkan oleh Undang Undang, selain itu juga Hukumannya juga berat jika tertangkap tangan memiliki barang tersebut .Selain membahayakan jiwa orang lain , tentunya dapat membahayakan diri sendiri.

Kapolsek Segah , Iptu Budi Watikno mengatakan,YU warga Kampung Gunung Sari Ini menyerahkan senjata api rakitannya dengan suka rela setelah mendapat himbauan dari pihak Kepolisian khusunya Polsek Segah pada beberapa waktu lalu.

“Himbauan ini kami sampaikan pada masyarakat , jika memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya pada pihak Kepolisian. Tak lama berselang setelah itu, akhirnya ada masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerhkannya pada kami,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, hal ini merupakan perintah langsug dari Pak Kapolres Berau , jika waga menyerhkannya saat ini , tentunya tidak akan dikenakan sanksi apapun tetapi akan diberikan penghargaan. Tetapi, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan ada warga yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api , tentunya akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku.

“Ini merupakan perintah langsung dari Pak Kapolres Berau .Jika warga menyerhkannya saat ini , tidak akan dikenakan sanksi bahkan akan diberikan penghargaan. Itu untuk saat ini ,sebaiknya menyerkanyannya saja, jika merasa memiliki ,tetapi nanti jika sampai batas waktu yang telah ditentukan ,ada masyarakat yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api , pastinya akan diproses sesuai Undang Undang yang belaku,”tambahnya.(tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *