NAGAN RAYA ,Beritalima.com- Belasan masyarakat di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dilatih menjadi paralegal agar mereka mampu memahami masalah hukum terkait kejahatan lingkungan hidup.
Pelatihan paralegal tersebut diinisiasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan dipusatkan di Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Rabu sampai dengan Kamis, 9 – 10 November 2016.
Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, pelatihan paralegal diikuti 15 masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan rawa Gambut Tripa. Pelatihan paralegal ini untuk memastikan mereka memahami
persoalan hukum terkait kejahatan lingkungan.
“Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat paham akan hukum, terutama menyangkut dengan lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi hukum,” kata Badrul Irfan menjelaskan.
Setelah memahami hukum, lanjut Badrul Irfan, selanjutnya masyarakat mau melaporkan bila ada kejahatan lingkungan hidup. Dengan demikian,masyarakat bisa melawan praktik-praktik ilegal lingkungan hidup.
“Selama ini, masyarakat bersikap tidak peduli dengan kejahatan lingkungan karena mereka tidak paham dengan hukum. Dengan menjadi paralegal, diharapkan masyarakat berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke polisi jika ada praktik melawan hukum,” kata dia.
Khusus untuk kawasan hutan gambut Rawa Tripa, kata dia, pelatihan menjadi paralegal ini penting karena di kawasan itu kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merusak lingkungan setempat.
“Menjaga lingkungan ini penting untuk memastikan kelestarian ekosistemnya dari kepunahan dan kehancuran. Menjadi paralegal, masyarakat membentengi dan memproteksi ancaman kerusakan lingkungan, setidaknya di sekitar tempat tinggal mereka,” kata dia.
Selain masalah hukum, masyarakat Rawa Tripa juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Yusran dihadirkan sebagai narasumber agar masyarakat
memahami apa itu keterbukaan informasi publik.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham, mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut isu-isu lingkungan, (**)