PALEMBANG,beritaLima.com|Puluhan Warga Minggu (26/1/2020) Sekitar jam 14.30 wib mengikuti rapat di kediaman rumah pak Rt untuk membahas mengenai janji dari pada Bapak David yang selaku Diplopor atau pengembang yang telah menjanjikan kepada warga Lorong Tanah Abang Rt 28, Rw 07 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, yang dijanjikan akan diberikan rumah pengganti sebelum rumah mereka di bongkar.
Dari hasil rapat tersebut puluhan warga setuju kalau rumah mereka di pindahkan kerumah bersubsidi yang recananya nanti akan dibangunkan di perumahan mata merah.
Namun, ada juga beberapa warga yang tidak setuju dengan hasil rapat tersebut, dengan alasan karena meraka merasa sudah nyaman tinggal di lokasi milik pewaris Bapak Yusrizal
“Adapun Pengacara dari Ahli Waris Bapak Yusrizal menyampaikan kepada Awak Media bahwa pihak nya tidak pernah mengusir warga, dan warga juga sudah pernah membuat perjanjian kepada Ahli Waris, jadi inti dari rapat atau dialog pada sore ini bahwa warga sudah sepakat untuk membongkar rumah nya sendiri setelah Lebaran Bulan Mei 2020 yang akan datang”. ujar Yose
David selaku Diplopor sendiri menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan untuk lahan disini, tapi dengan syarat diproses oleh Bank KPR bahwa warga tidak memenuhi syarat apa lagi dari Penghasilan nya tidak mencukupi, pihak nya juga menyiapkan perumahan yang tanpa DP dan Kridet.
Abdul Anang (58) warga Lorong Tanah Abang Rt 28, Rw 07 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang selaku Pengaman lahan tersebut mengucapkan terima kasih banyak kepada ahli waris pak Iskandar sudah memberi izin tinggal di lahan ini,tetapi Abdul Anang mengatakan walaupun hasil rapat sore ini warga sangat senang tapi saya sendiri tidak terima dengan keputusan ini, karena pak David sendiri sudah berjanji dengan saya, bahwa saya akan diberi rumah bersubsidi tipe 36 dilokasi ini, saya akan tetap tinggal disini dan tidak mau pindah ke perumahan se mata merah”.tegasnya.
( Nn )