Mau Lancar Jadi Advocat, Permahi Kerjasama Dengan Peradi

  • Whatsapp
Permahi dan Peradi Surabaya seusai tanda tangan perjanjian kerjasama.

SURABAYA, beritalima.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Surabaya dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya, sepakat kerjasama. Nota kesepakatan kerjasama itu telah ditandatangani ketua masing-masing, Jumat (20/1/2017).

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam SH, mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Permahi Surabaya ini baru pertama dilakukan. Dari perjanjian kerjasama ini DPC Peradi Kota Surabaya siap menerima anggota DPC Permahi Kota Surabaya yang ingin berprofesi sebagai advokat.

“Bentuk kerjasama ini adalah dalam hal magang. Selama para kader Permahi Surabaya magang di kantor-kantor advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Surabaya, mereka akan mendapatkan bimbingan dan diajari bagaimana menjadi advokat profesional dan handal,“ ungkap Abdul Salam.

Menurutnya, magang adalah persyaratan mutlak yang harus dilakukan para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat. Hal ini ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Dengan adanya kerjasama ini kader Permahi Surabaya yang ingin menjadi advokat tidak perlu susah-susah untuk mencari tempat magang, karena seluruh anggota DPC Peradi Kota Surabaya siap menampung mereka,” tandas Abdul Salam.

Jika ada advokat anggota Peradi Surabaya tidak mau menerima magang anggota DPC Permahi Surabaya, tegas Abdul Salam, DPC Peradi Kota Surabaya akan memberikan sanksi berupa tidak diperpanjangnya kartu anggota Peradi, karena dianggap tidak loyal terhadap organisasinya.

Selama magang di kantor-kantor advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya, kader-kader Permahi Surabaya akan dipantau perkembangannya dan dilaporkan Ketua DPC Permahi Kota Surabaya ke pengurus DPC Peradi Kota Surabaya, “ papar Abdul Salam.

Diungkapkan pula, kemudahan yang diberikan DPC Peradi Kota Surabaya kepada para anggota DPC Permahi Surabaya adalah keringanan biaya yang harus dibayarkan, dari Rp5 juta menjadi Rp3,5 juta.

“Bukan hanya itu, DPC Peradi Kota Surabaya juga memberikan prioritas kepada anggota DPC Permahi Surabaya ketika akan mengikuti ujian advokat,” tambahnya.

Dijelaskan, selama magang di kantor-kantor advokat yang bernaung di bawah DPC Peradi Surabaya, anggota Permahi Surabaya akan diajari tentang melakukan pendampingan hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta ketika berhadapan dengan notaris.

Menurutnya, mereka banyak yang belum paham hal itu, karena ketika kuliah dan menjadi sarjana hukum hanya mendapatkan teori hukum di kampus.

Sementara itu Ketua DPC Permahi Surabaya, Yudo Adianto, mengatakan, Permahi adalah sebuah organisasi profesi ekstra kampus yang berprofesi linier ilmu hukum sehingga butuh pengalaman di luar ilmu hukum yang diperoleh di perkuliahan.

“Karena itu untuk mendapatkan ilmu advokat lebih mendalam, Permahi Surabaya yang anggotanya ingin jadi advocat harus belajar banyak ke Peradi, khususnya DPC Peradi Surabaya tentang ilmu advokat,“ kata Adianto.

Adianto menjelaskan, dari sekian banyak anggota DPC Permahi Surabaya tidak semuanya memilih profesi advokat. Setelah lulus sarjana hukum mereka ada yang memilih profesi sebagai notaris, bekerja di instansi kejaksaan, kehakiman maupun di lingkup pemerintahan.

“Memang Permahi adalah organisasi ekstra kampus yang berprofesi linier ilmu hukum, salah satunya ilmu advokat. Kami memiliki tujuan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat dengan menerapkan ilmu praktik dengan di dampingi oleh para senior dari Peradi,” tandas Adianto. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *