BLITAR, beritalima.com – Suasana di Maxi Brillian Cafe kembali memanas saat petugas dari Satpol PP Pemkot. Blitar dan dibantu pengamanannya oleh aparat Kepolisian dari Polres Blitar Kota saat akan melakukan penutupan tempat usaha pada Sabtu malam ( 14/12 ).
Sempat terjadi ketegangan antara manajemen Maxi Brillian Cade yang didampingi Penasehat Hukum/PH nya, dimana saat ditanyakan kepada petugas Satpol PP tentang surat penutupan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Blitar tetapi petugas tidak bisa menunjukkan SK penutupan yang diterbitkan oleh Pemkot. Blitar, dimana yang ditunjukkan oleh petugas hanya Surat Tugas saja.
Saat diwawancara awak media, Penasehat Hukum Maxi Brillian Cafe, Rudi Puryono, SH menyatakan bahwa ” kami menolak penutupan usaha kami karena apa yang dilakukan pihak Pemkot. Blitar tidak prosedural “, jelasnya.
Rudi menambahkan bahwa ” semua proses yang dilakukan Pemkot. Blitar menurut kami semua tidak prosedural dan pada penutupan yang dilakukan malam ini tidak ada dasar hukumnya, dimana petugas Satpol PP yang melaksanakan tugas akan menutup dan akan menyegel tempat usaha kami tidak bisa menunjukkan SK dari Pemkot. Blitar dan hanya bisa menunjukkan Surat Tugas “, tambahnya.
Sampai berita ditayangkan petugas dari Satpol PP telah memasang stiker penutupan didepan pintu masuk dan di pintu gerbang Maxi Brillian Cafe dan sempat terjadi perdebatan dan penolakan yang dilakukan oleh manajemen, sehingga terjadi pencopotan stiker dan spanduk penutupan. ( hen/ich )