“Oleh karena tidak mampu membayar hutangnya, Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik, mengajukan permohonan Peundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadiian Niaga pada Pengadiian Negri Jakarta Pusat dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui oleh Para Kreditur. Dengan demikian Maybank Indonesia tidak pernah mngalukan Pallit terhadap Merantl Maritime dan Henry Djuhary,” terang Yusril yang didampingi timnya.
Selama proses PKPU, Yusril mengatakan PT Meranti Maritime telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian dan PKPU telah diperpanjang hingga 7 kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut hIngga batas waktu yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu 270 hari.
Namun demikian hasil pernungutan suara dari para kreditur atas Proposal Perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU, sehingga demi hukum PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan Pailit. Maybank Indonesia tidak dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut dikarenakan usulan yang ditawarkan oleh PT Meranti Maritme tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
“Sebagai salah satu kreditur, Maybank Indonesia tidak pernah bersengkongkol dengan kurator untuk menguasai aset PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Sesuai hukum yang berlaku, kurator yang ditugaskan untuk menangani aset PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah disetujui oleh Hakim Pengawas dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut. Dalam menjalankan tugasnya kurator bertindak secara independen dan Maybank tidak pemah melakukan campur tangan,” tegasnya.
Ditambahkan Yusril, Maybank lndonesia, yang merupakan bank swasta nasional, dan PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) merupakan kreditur separatis yang memiliki tagihan terhadap PT Meranti Maritime dengan jaminannya masing – masing yang berbeda satu sama lainnya. Dalam hai ini katanya, Maybank Indonesia hanya akan memperoleh haknya sesuai nilai jaminan hak tanggungan yang dimiliki dan tidak bertujuan untuk menguasai seluruh hasil penjualan jaminan.
“Meskipun demikian nilai penjualan tersebut masih belum menutupi kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Meranti Maritime kepada Maybank Indonesia. Sebagai Perusahaan yang taat hukum, Maybank Indonesia menghormati prosedur hukum yang telah dilakukan dan keputusan pengadilan yang telah final,” imbuhnya. dedy mulyadi