SURABAYA – beritalima.com, Mayri Suzana Kashawan, seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) yang beralamatkan di Jl. Tambak Dukuh dan jalan Wisma Permai Barat 7/FP 19 Surabaya, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp 5,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (6/3/2023).
Dalam persidangan di ruang Sidang Candra, PN Surabaya, Terdakwa Mayri mengakui semua kesalahannya.
Diketahui, tanggal 1 Januari 2019, Terdakwa Mayri Suzana diangkat sebagai agen PT Asuransi Jiwa Sequis Line untuk wilayah pemasaran di Surabaya dan sekitarnya.
Namun 9 bulan berikutnya, tepatnya tanggal 1 Oktober 2019 terdakwa Mayri diberhentikan sebagai agen PT Asuransi Jiwa Sequis life setelah ada laporan dari nasabah menggunakan logo surat PT Asuransi Jiwa Sequis life untuk kepentingan pribadi serta tidak menyetorkan premi yang diterima dari nasabah kepada PT Asuransi Jiwa Sequis life.
Ternyata, terdakwa Mayri diketahui nakal, sebab sebelumnya pada Januari 2015, dia mendatangi rumah Ricko Tjowasi di jalan Manyar Jaya X no B 239 Surabaya menemui Summy So yang adalah customer PT Sequis Life untuk ditawari investasi Sequis Value Plus.
Modusnya seolah-olah produk tersebut merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis life. Terdakwa Mayri bahkan menjanjikan memberikan deviden 1 persen dari investasi yang disetorkan.
“Untuk lebih meyakinkan lagi, terdakwa pada saat itu juga mengaku sebagai pimpinan cabang di perusahaan Sequis Life cabang jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya padahal terdakwa bukan merupakan karyawan tetap PT Sequis Life dan hanya sebagai agen PT Asuransi Jiwa Sequis life saja,” kata Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki dalam surat dakwaanya.
Lebih dari itu, untuk lebih meyakinkan Ricko Tjowasi dan Summy So, terdakwa Mayri menggunakan kertas yang berkop surat PT Sequis life, seolah-olah produk investasi Sequis Value Plus merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis life.
Jebakan batman dari terdakwa Mayri rupanya berhasil, ujungya Ricko Tjowasi maupun Summy So terpikat dan bersedia berinvestasi setelah tahu kalau dia merupakan agen PT Asuransi Jiwa Sequis life.
Tanggal 9 Januari 2015, Summy So minta tolong pada anaknya yang bernama Ricko Tjowasi menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk diinvestasikan di Sequis Value Plus.
Penyetoran itu dilakukan Ricko Tjowasi melalui pemindahbukuan dari rekening miliknya di Bank Panin ke rekening milik terdakwa di BCA nomor rekening 188-021-9690 atas nama Mayri Suzana Kashawan dan diberikan. Deviden sebesar Rp. 25 juta sebagai pemikat
Tanggal 17 November 2015, Summy So Kembali menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 miliar pada terdakwa untuk diinvestasikan ke Sequis Value Plus melalui pemindahbukuan dari rekening milik Summy So di Bank Arta Graha ke rekening milik terdakwa di BCA.
Kembali, untuk lebih meyakinkan lagi terdakwa Mayri memberikan deviden sebesar Rp. 25.juta kepada Summy So padahal Sequis Value Plus bukan merupakan produk investasi dari PT Asuransi Jiwa Sequis life.
Tanggal 25 Mei 2018, Ricko Tjowasi dubujuk lagi oleh terdakwa Mayri mengikuti program investas Investra sebesar Rp 250 juta dan diberikan deviden sebesar Rp. 15 juta.
Untuk periode bulan Juni 2018 sampai bulan November sampai Desember 2018, Ricko Tjowasi diminta terdakwa Mayri menambah lagi modal investasinya sebesar R 250 juta dan kali ini diberi deviden Rp. 27.5 juta.
Bukannya untung tapi malahan buntung, ternyata uang investasi Sequis Value Plus dan uang investasi Investra dari Ricko Tjowasi ternyata dipakai oleh terdakwa Mayri untuk kepentingannya sendiri dengan diinvestasikan Pada usaha hasil bumi dengan bekerjasama dengan Cik Ang (meninggal dunia) dan Bagtiar dengan janji keuntungan sebesar 1 persen. (Han)