MCW Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi di Batu

  • Whatsapp

BATU, beritalimacom— Malang Corruption Watch (MCW) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tak serius mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Batu.

Ketua Badan Pekerja MCW, Zainudin mengatakan bahwa banyak kasus yang hingga kini tidak jelas progres pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Diantara kasus-kasus tersebut  disebutkan seperti tindak lanjut kasus  PT BWR, dan kasus pengurangan piutang pajak  salah satu pemilik Jatim Park Group.

”Banyak kasus yang ada di Kota Batu yang belum selesai, padahal data-data sudah banyak yang kita serahkan, dikhawatirkan pengusutan kasus-kasus tersebut menguap begitu saja di Kejari,” katanya Kamis (22/12/2016).

Sebab, lanjut Zainudin pengusutan kasus kasus itu kurang transparan, sehingga publik tidak mengetahui, dan masyarakat berpikir bila uang pemutihan pajak puluhan miliar itu dijadikan bancakaan.

“Makanya, MCW berharap dan mendesak kasus korupsi di Kota Batu benar-benar ditindaklanjuti. MCW tidak ingin kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pemkot Batu menguap dan tak jelas tindaklanjutnya,” tutur dia.

Untuk itu dia mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus-kasus tersebut. Terutama, kata dia, soal dugaan kasus  hutang pajak pengusaha besar di Kota Batu. Menurut Zainudin sebenarnya kasus piutang pajak untuk Pemkot Batu itu sangat sederhana.

”Alasannya kenapa  dilakukan pemutihan atau pengurangan pajak terhadap salah satu wajib pajak (WP) itu hanya melalui surat keputusan Wali Kota Batu. Sebenarnya ada kepentingan  apa di balik itu semua,” tandasnya.

Dijelaskan dia bahwa sesuai catatan MCW, piutang pajak tersebut mencapai Rp 42 mikiar. Melalui keputusan Wali Kota Batu, pajak terhutang itu diputihkan hanya menjadi sebesar  Rp 2 miliar.

“Padahal soal pajak yang belum dibayar oleh pengusaha besar itu masuk dalam catatan peringatan dari BPK setiap tahunnya. Sehingga, menimbulkan spekulasi karena banyak kejanggalan yang mencurigakan, malah diputihkan dari Rp 42 miliar menjadi Rp 2 miliar. Itu aneh sekali,” tegasnya. (Sp/net/ sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *