Mediasi Pemilik Gudang Dengan Warga Damai, Ini Syaratnya

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Adanya aduan warga beberapa hari lalu terkait pembangunan gudang diduga tempat penyimpanan tembakau yang meresahkan warga, hari ini dilakukan mediasi.

Gudang penyimpanan berada di RT/RW 03/06, Lingkungan 2, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Pihak Pemerintah Kelurahan setempat, melakukan mediasi antara warga terdampak dengan pemilik gudang, Rabu (23/2/2022).

Sempat terjadi ketegangan dalam musyawarah, namun, mediasi tersebut tetap berjalan dengan baik dan permasalahan pun dapat teratasi dan menemukan solusi.

Kedua belah pihak telah menyatakan sepakat damai dan membuat surat pernyataan. Tetapi, pihak warga terdampak mengajukan beberapa syarat, dan telah disetujui oleh pemilik gudang dengan disaksikan Lurah, Babinsa dan pihak terkait lainnya.

Y pemilik gudang menyampaikan, semua sudah selesai dan menemukan kata sepakat.

“Semuanya damai, semua sudah disepakati,” ujar singkat Y pemilik gudang, sembari jalan berlalu pergi.

Dedy Artanto selaku Lurah Jepun mengatakan, hasil mediasi kedua belah pihak telah menyatakan sepakat, dengan syarat ketentuan yang telah disepakati bersama dalam mediasi. Selanjutnya, dimasukkan dalam berita acara.

“Warga sepakat gudang tersebut digunakan untuk Snack atau camilan makanan dan minuman. Adapun untuk (gudang) cengkeh, sementara dilakukan evaluasi bukan untuk gudang tembakau,” ucap Lurah Dedy.

Syarat selanjutnya, dibuatkan saluran air di depan rumah warga inisial GR, guna mengatasi mengurangi genangan air di saat musim hujan.

“Dibuatkan sumur resapan di depan gudang, dan untuk pembangunan saluran air kita usulkan di Kabupaten,” imbuh Dedy.

Warga yang paling terdampak yakni rumah BB, dengan lokasi berdekatan dengan gudang. Meminta, agar pembangunan gudang belakang dibuatkan jarak dengan rumahnya.

“Pak BB meminta gudang berjarak 5 meter dengan rumahnya, supaya ada sirkulasi udara. Begitu pula TM, Pembangunan gudang diminta tidak dibuat mepet, ada kelonggaran untuk jalan masuk kendaraan,” terang Dedy.

“Sudah sepakat dengan damai, itu hanya mis komunikasi. Ibu Y kan masih rencana untuk gudang tembakau tapi belum digunakan,” jelas Dedy.

Terkait izin gudang Lurah Jepun menyampaikan. “Izinnya belum, masih diurus. Bu Y ini izinnya untuk gudang camilan makanan dan minuman,” tandas Dedy..

BB salah satu warga yang terdampak menyampaikan, upaya mediasi sangat diapresiasi sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik dan saling menguntungkan.

“Meskipun terlambat, tetapi bagus sekali. Bisa menuju ke arah solusi yang kita harapkan bersama,n sehingga tidak terjadi selisih dan salah faham,” terangnya.

Yudi Firmansyah Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung menerangkan, pihak pemilik gudang belum pernah mengajukan izin, dan masih mulai di urus.

“Belum ada izin yang masuk ke dinas, dan masih akan di urus, sehingga, sampai sekarang kami tidak mengetahui adanya pembangunan gudang tersebut,” ungkap Yudi.

Yudi juga menjelaskan, pembangunan gudang juga menyalahi aturan dari PU.

“Pembangunan gudang tersebut terlalu maju ke depan memakan bahu jalan, jika terpaksa dibongkar, ya harus dibongkar,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait