MOJOKERTO,Beritalima.com- Permasalahan dugaan pemalsuan keterangan hibah saudaranya dan di kuatankan oleh pejabat desa Temon, kecamatan Temon, kabupaten Mojokerto belum juga kunjung selesai. Pasalnya, upaya mediasi yang digelar oleh Polres Mojokerto tak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap selanjutnya
Suyitno dan Maimanah usai petemuan mediasi mengungkapkan, pihaknya menolak opsi yang ditawarkan oleh pihak terlapor (SRN), karena pihaknya ingin memberi efek jera kepada pelapor dan juga pada pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan keterangan hibah tersebut.
“Kami berharap laporan kami dilanjut, karena kami ingin memberi efek jera terhadap siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan keterangan hibah tersebut” ungkap Suyitno di warung Soto Senit. Senin (9/10)
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Suyitno dan Maimunah, Hadi Subeno, S.H, menerangkan, kemarin kliennya dipanggil oleh Polres Mojokerto untuk agenda mediasi, namun dalam agenda mediasi tersebut gagal tidak ada titik temu sehingga perkara ini berlanjut ke tahap selanjutnya.
“Karena dalam mediasi kemarin pihak terlapor berharap klien kami mencabut laporanya dan hanya meminta maaf, dan itu bagi kami sudah terlambat karena kenapa ngak dari dulu dilakukan” ujar Hadi
Perkara ini sudah 1 tahun berjalan tentunya, masih kata Hadi Subeno S.H, klien kami sudah menguras pikiran dan waktu, sehingga klien kami berharap perkara ini bisa berlanjut dan para telapor mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
“Klien kami berharap para pelaku yang telibat dalam pembuatan surat keterangan hibah yang di duga palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum” kata Hadi
Dalam perkara ini, kami berharap penyidik dari polres Mojokerto untuk bersikap obyektif dan profesional dalam melakukan penangan perkara ini.
” Sebagai penegak hukum, hukum harus ditegakkan agar citra di mata masyarakat baik” tukas Hadi Subeno S.H
Kanit Pidana Umum ( Pidum) IPTU Slimat, belum bisa memberi keterangan, komfirmas via seluler belum ada jawaban.(Kar)