SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berupa hukuman dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein alias Medina Susani.
Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak penipuan penjualan 9 buah Tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya. Selasa (4/4/2023).
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan barang bukti dikendalikan kepada korban Uci Flowedea Sudjiati,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliaru untuk kasus dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matreriaal bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
“Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum,” sambungnya.
Sedangkan hal meringankan yaitu Medinamerupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
“Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim,” pungkas Gde Agung Pranata diruang sidang Candra, PN Surabaya.
Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.
“Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti,” kata Uci.
Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022 majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Medina. Ia terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea. (Han)