JAKARTA, Beritalima.com– Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengapresiasi langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng ke luar negeri.
“Tumben KPK berani melakukan pencekalan terhadap Mekeng. Kita berharap langkah KPK tersebut serius,” kata Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima Beritalima.com, Kamis (12/9).
Uchok menilai politisi senior Partai Golkar yang duduk di Komisi X DPR RI yakni membidangi keuangan dan perbankan selama ini dianggap sosok ‘sakti’. Padahal yang bersangutan sudah acap kali diperiksa KPK sebagai saksi. Namun, baru kali ini KPK berani melangkah ke tahap selanjutnya.
Mekeng dicegah bepergian ke luar negeri KPK. Dia dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019. KPK sudah melayangkan surat pencegahan tersebut ke Imigrasi.
Komisi antirasuah mencegah Mekeng karena terkait kasus dugaan suap terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan. Mekeng berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “KPK melakukan pelarangan Mekeng ke luar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan) yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR-RI terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM,” sambung Febri.
Mekeng juga dipanggil KPK besok. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Samin Tan.
“Selain itu, besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT,” kata dia.
Mekeng juga pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Saat itu, dia mengaku ditanyai soal kasus dugaan suap pengusaha Samin Tan ke eks Eni Maulani Saragih yang juga berasal dari Fraksi Golkar. “Soal Eni Saragih. Kasus dia sama Samin Tan,” kata Mekeng kala itu.
Mekeng mengaku, dirinya tak mengetahui soal aliran suap dari Samin Tan ke Eni. Dia juga menyatakan tak ada kaitan kasus ini dengan Partai Golkar. PKP2B PT AKT yang disebut Febri, perizinan itu sebelumnya dihentikan Kementerian ESDM yang dipimpin Ignasius Jonan.
Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA. (akhir)