LABUHANBATU, beritalima.com – Melalui surat yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Agustus 2019 yang di tujukan kepada Bupati pada wilayah kerja diantara nya Asahan, Tanjung Balai,Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara.
Surat tersebut berisikan permintaan kepada Bupati untuk mengintrusikan kepada semua OPD dan perangkat lainnya serta aparatur desa yang melaksanakan proyek fisik baik menggunakan APBD maupun APBN untuk membeli dan menggunakan materialnya dari galian tambang pemegang IUP OP.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Dinas ESDM Provinsi Sumut, Apri Jayacakti Bhakti melalui KTU Zulkifli Peranginangin, Senin (19/8/2019) di Rantauprapat.
Sebab pembelian material dari pemilik tambang ilegal di kenai sangsi sebagaimana di atur pasal 161 UU no 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang atau pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari usaha berizin, dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dan hal ini juga berkaitan dengan penerimaan daerah berupa pajak daerah dari pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang seluruh nya masuk ke kas daerah Kabupaten.
Sementara, Sekda Labuhanbatu, Ahmad Muflih dimintai tanggapan atas surat tersebut, hingga kini belum memberikan komentar. Konfirmasi via telepon selular belum berhasil karena handphone pribadinya tidak aktif.(Fadli Hsb)