Melalui Kuasa Hukumnya Wino Membantah Terlantarkan Anaknya

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Menanggapi pernyataan mantan istri dan kuasa hukum klien kami, maka saya Muhammad Iqbal Muhiddin, SH bersama rekan saya Bayu Pratama, SH, MH telah menerima kuasa khusus untuk menangani setiap persoalan hukum yang dihadapi klien kami sehingga hari ini Selasa (27/3) kemarin kami selaku kuasa hukum klien kami menegaskan bahwa klien kami tidak ada maksud untuk menelantarkan anaknya apalagi anak tersebut merupakan darah dagingnya sendiri.

“Anak dari klien kami yang berusian 4 tahun ini selama bersama klien kami tidak pernah merasa disakiti apalagi sampai diterlantarkan. Anaknya dalam keadaan sehat, senang dan gembira hingga saat ini dengan ayahnya, sehingga apabila ada yang mengatakan bahwa anak tersebut telah ditelantarkan oleh bapaknya, itu pernyataan yang tidak beralasan dan tidak berdasar sama sekali serta tidak benar,” ujar Muhammad Iqbal Muhiddin, SH yang didampingi rekannya Bayu Pratama, SH, MH saat ditemui media ini di salah satu cafe di seputaran Km 8,5 Kota Sorong, Selasa (27/3) kemarin.

Iqbal juga mengakui bahwa hak asuh anak sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor :92/Pdt.G/2016/PN.SON. jatuh pada ibunya putusan PN Sorong semua itu untuk kepentingan dan masa depan anak.

Lanjut Iqbal, namun demikian anak tersebut masih berkeinginan untuk mengikuti WN sebagai ayahnya dan kami mempunyai bukti yang sangat kuat untuk menjawab semua pernyataan dari mantan istri dan kuasa hukumnya klien kami.

Sementara, Bayu Pratama, SH, MH juga mengakui bahwa sesuai putusan PN Nomor :92/Pdt.G/2016/PN.SON. tertanggal 2 Maret 2016 bahwa hak asuh sepenuhnya jatuh kepada orang tua perempuan yang adalah mantan istri dari klien kami.

Dikatakan Bayu, berdasarkan informasi bahwa kedua anak berada didalam pengawasan ibunya, Vina tetapi saat itu ibu Vina berangkat ke Makassar entah untuk berapa lama, dan ayahnya WN ingin menjenguk anaknya yang berumur 4 tahun, namun anak tersebut langsung mengikuti ayahnya ke rumah.

Lanjut Bayu, dan kurang lebih 3 bulan sang ibu kembali dari Makassar dan ingin mengambil anaknya kembali tetapi anak tersebut tidak mau lagi mengikuti ibunya.

“Klien kami tidak pernah menahan atau menghalang-halangi tetapi anak bungsu sendiri tidak mau mengikuti ibunya kembali, dan terkait dengan telah melakukan penculikan harus dapat didefinisikan secara jelas siapa yang mencuri dan penculikan seperti apa? Mana mungkin ayahnya menculik anaknya sendiri, apalagi menyuruh orang untuk menculik, semua itu tidak masuk akal sehat,” terang Bayu.

Lanjut Bayu, klien kami tidak pernah menelantarkan anak, dan kami punya bukti semua, yang mana anak yang ada dibawah pengawasannya masih mengikuti les dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara lancar tanpa halangan bahkan anaknya tetap gembira dan ceria.

Kata Bayu, alasan mengapa anak bungsu klien kami tidak mau mengikuti ibunya lagi karena banyak bukti yang ada salah satunya adalah pernah terjadi kekerasan terhadap kakaknya yang sementara ini berada di bawah pengawasan ibunya.

“Kami memiliki bukti visum sehingga apabila tidak ada itikad baik dari mantan istrinya maka kami sebagai kuasa hukum seijin klien kami akan melanjutkan permasalahan ini sampai ke tingkat kepolisian karena kami mempunyai bukti yang kuat berupa visum, video dan rekaman, bahkan kami juga sudah siap menghadapi perkara yang sudah dilaporkan mantan istri klien kami ke pihak kepolisian karena sudah mendapat kuasa khusus dalam mendampingi klien kami WN,” tutup Bayu. (Jn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *