Pelaku Curas Didepan Incen Cell Dibekuk Tim Resmob

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing FR dan Ram didepan Konter Incen Cell, Kampung Baru, Kota Sorong berhasil dibekuk tim Resmob Polres Sorong Kota yang bekerjasama dengan Tim Resmob Polsek Sorong Barat pada hari Kamis, 26 Maret 2017.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Fernando Saragi, S.Ik yang didampingi Kapolsek Sorong Barat, AKP. Junaidi Weken, S.Ik dalam Press Release, Selasa (27/3) sore kemarin di Mapolres Sorong Kota.

Kapolsek Sorong Barat, AKP. Junaidi Weken, S.Ik menjelaskan, kronoligis kejadian kasus pencurian dengan kekerasaan berawal sekitar pukul 23.30 Wit seorang karyawan Incen Cell, Sintia Talahaturusun (korban) yang sementara duduk di trotoar jalan sambil menunggu jemputan untuk mengantarkannya pulang ke Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Pall Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong sambil bermain Handphone, kemudian para tersangka masing-masing FR (pengendara motor) yang membonceng RAM dengan menggunakan motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih-hitam yang juga dipnjam dari teman perempuan mereka yang saat itu melewati jalan tersebut dan melihat korban sementara duduk di trotoar dan mereka berhenti dan langsung RAM mendatangi korban dan langsung menodongkan pisau jenis sangkur militer yang dipegang ditangan kanan dan merampas Handphone merk Samsung J1 mini dari korban secara paksa setelah berhasil mengambil handphone korban langsung kedua pelaku kabur menuju Jalan Raja Ampat.

Lanjut Kapolsek, keesokan harinya, Minggu (19/3) korban, Sintia Talahaturusun mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan kejadian yang menimpanya semalam yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/101/III/2017/Sek Sorbar tertanggal 19 Maret 2017 tentang Pencurian dengan kekerasan.

Sementara Kasat Reskrim, AKP. Fernando Saragi, S.Ik menjelaskan bahwa berdasarkan CCTV dari Incen Cell tim Buser Sorong Barat melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan selama 4 hari guna memastikan motor yang digunakan serta faktor kebiasaan dari pelaku untuk menepis alibi yang akan digunakan pelaku untuk mengelak dari dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Lanjut Kasat, dan pada hari Sabtu (25/3) sekitar pukul 23.30 Wit setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Sorong Kota maka tim mulai bergerak mengikuti pelaku dan sekitar pukul 01.00 Wit dini hari pelaku FR berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Misool, Kelurahan Klasur dengan barang bukti motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih-hitam langsung digelandang ke Polsek Sorong Barat untuk dimintai keterangan.

“Saat penyidik melakukan pemeriksaan, FR mengatakan bahwa saat malam kejadian dirinya dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak mengetahui atau lupa dengan peristiwa tersebut, namun dengan beberapa pertanyaan akhirnya FR mengakui dan menyebutkan nama pelaku lain yakni RAM yang melakukan penodongan kepada korban,” jelas Kasat.

Setelah mendapat informasi dari hasil pemeriksaan FR maka Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap RAM dan hasilnya tepat pukul 15.00 Wit, RAM berhasil di bekuk di rumahnya di Jalan Misool, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong dan langsung digelandang ke Polsek Sorong Barat.

“Barang bukti yang berhasi diamankan adalah 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih-hitan dan 1 unit Handphone Samsung J1 mini warna putih sementara pisau jenis sangkur militer masih dalam pencarian dan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancamannya hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasat mengakhiri. (Jn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *