Melalui Paripurna Virtual, DPRD Trenggalek Sampaikan Keputusan Catatan Strategis LKPJ Bupati 2019

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Ditengah wabah virus Corona yang terus merajalela di hampir seluruh wilayah Indonesia, sistem roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan harus berjalan. Karena bagaimanapun, kepentingan rakyat adalah prioritas negara ketika akan menentukan kebijakan selanjutnya.

Begitupula dengan yang ada di daerah. Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka sesuai jadwal yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek wajib melaksanakan program kerja mereka.

Salah satunya, menggelar paripurna dengan acara penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2019 bersama eksekutif.

Karena mengikuti imbuan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan adanya ‘social distancing’ maka rapat paripurna diselenggarakan melalui media virtual yakni video conference (vidcon) dengan pusat kendali tetap berada di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (22/04/2020).

Dikonfirmasi beritalima.com, juru bicara (jubir) pansus (panitia khusus) LKPJ DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan jika dari hasil evaluasi tim, sebenarnya masih banyak indikator sasaran dari misi daerah di dalam LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2019 yang masih belum maksimal tercapai.

“Tak kurang dari 19 indikator sasaran di dalam misi daerah pada LKPJ Bupati Trenggalek akhir tahun 2019 yang menurut kami tidak mencapai target,” ungkapnya, Kamis (23/4/2020).

Menurut dia, ketika catatan strategis rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2019 ini disampaikan, maka harapan kedepannya akan dijadikan bahan pembahasan pada penyusunan perencanaan kegiatan di tahun berikutnya. Untuk itulah Pansus mengimbau, agar catatan strategis ini skaligus nantinya dijadikan rekomendasi bagi pihak pemerintah kabupaten (Pemkab).

“Diimbau kepada eksekutif, catatan strategis dari Pansus ini juga akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi ketika melakukan penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, dan atau kebijakan strategis bupati lainnya,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait