SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berupaya menstabilkan harga tembakau agar menjadi penghasilan strategis bagi petani.
Upaya Pemkab Sumenep tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani tembakau di Kabupaten setempat dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertembakauan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Jum’at (26/03/2021).
Dalam pandangannya, Bupati menilai jika tanaman tembakau merupakan komoditas pertanian yang sangat strategis. Karenanya, keberadaannya harus dilindungi lewat regulasi.
“Raperda ini bagian dari melindungi petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Makanya, dibuat perlindungan hukum yang bisa mengayomi masyarakat petani tembakau agar benar-benar ada jaminan,” ungkapnya.
Dikatakan, jika melalui Raperda tersebut akan memperbaiki tatanan tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Dari hulunya semisal pembinaan, ketersediaan pupuk, sarana prasarana (sarpras) dan lainnya, dan di hilir, semisal harga tembakau. Jadi harus dibenahi, karena itu tentu sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
Diakui Bupati Sumenep jika masalah harga tembakau memang sangat memprihatinkan. Nantinya, pemerintah akan hadir berbicara dengan pihak pabrikan terkait masalah. “Intinya, pemerintah akan hadir di masalah tembakau ini,” tandasnya.
Bahkan, ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Sumenep tahun ini untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sehingga, produksi linting rokok juga bisa digarap di kawasan itu. “Kita akan kumpulkan, mereka tinggal musyawarah sendiri pabrik maunya di lokasi mana. Dan ini juga tentunya menekan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sidang Paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir dan para Wakil Ketua, anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, LSM dan wartawan.
Selain agenda Sidang Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap dua rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2021, juga dilakukan penyampaian laporan hasil reses II pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2021, serta penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumenep terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020.
(**)