Melalui Teleconference, Kepala Bakamla Ikuti Rapat Terbatas Bidang Kebijakan Kelautan Indonesia dengan Presiden RI

  • Whatsapp

Jakarta, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI Ir. Joko Widodo melalui teleconference yang juga diikuti oleh Wapres KH Maruf Amin serta para menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju serta pimpinan lembaga negara, Kamis (19/3/2020).

Melalui teleconference dengan menggunakan aplikasi zoom meeting yang dipasang di ruang kerja, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. mendengarkan dengan seksama arahan Presiden Joko Widodo terkait Kebijakan Kelautan Indonesia ke depan. “Adapun arah Kebijakan Kelautan Indonesia adalah terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan, kemudahan pelayanan perijinan, terbangunnya kualitas sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur kelautan, serta adaftasi penggunakan teknologi baru sehingga mampu mendukung usaha perikanan tangkap,” kata Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan tersebut sejumlah menteri menyampaikan rencana aksinya sesuai yang telah diarahkan presiden terkait Kebijakan Kelautan Indonesia. Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penyiapan Laut Natuna Utara sebagai area penangkapan ikan bagi nelayan-nelayan Indonesia sudah berjalan lancar, sejumlah nelayan dari daerah lain saat ini telah melakukan penangkanan ikan di wilayah tersebut.

Sementara itu Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. menyampaikan progres pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut yang akan menjadi embrio Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut. Hal ini menurut, Menkopolhukam, sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas tanggal 20 Desember 2019 lalu, serta saat pelantikan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. pada 12 Februari 2020, dimana pesan Presiden RI adalah mengintegrasikan dan menyatukan komando keamanan laut.

Menurut Menkopolhukam, selama ini terdapat 21 undang-undang yang mempunyai irisan pengaturan tugas di laut. Dari 21 undang-undang tersebut terdapat 6 institusi yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di laut, yaitu Bakamla RI, KPLP, KKP, Polisi Air, TNI AL, dan Bea Cukai. “Tetapi pada prinsipnya Rancangan Peraturan Pemerintah atau pun Omnibus Law yang akan dibuat tidak akan mengurangi kewenangan yuridis masing-masing institusi,” jelas Mahfud MD.

Pada kesempatan yang sama melalui teleconference juga, Menteri Pertahanan Prabowo Subiato menyampaikan bahwa Bakamla RI yang akan dikembangkan menjadi Indonesian Coast Guard nantinya bila dalam keadaan perang bisa menjadi komponen cadangan untuk mendukung TNI AL yang nantinya bisa dikendalikan oleh Panglima TNI.

Arahan Presiden terkait pembuatan RPP ini agar segera disiapkan RPP-nya sebagai embrio omnibus law Undang-undang Kemanan Laut, sehingga bisa menyinkronkan dan mengharmonisasikan Undang-undang yang selama ini tumpang tindih.***

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait