JEMBER, beritalima.com | Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tentang Covid-19, empat orang warga jember diterapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Guna dalam Press Releasenya, Selasa (25/5/2021) mengatakan, dari keenam kasus ini dari 23 Desember 2020 hingga 25 Mei 2021.
“Dari keenam kasus itu, empat orang ditetapkan tersangka, yakni inisial JM, ME dan MF. Mereka mengerahkan massa 500 orang demonstrasi di depan Pemkab Jember,” katanya.
Sedangkan untuk ketiga tersangka ini, penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sedangkan satu tersangka seorang perempuan berinisial SF atas kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Tanggul.
“Meskipun sudah dilarang oleh muspika setempat, panitia ini tetap tidak mengindahkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 93 junto Pasal 9 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, junto Pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 216 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sedangkan, untuk kasus keempat pelanggaran Prokes lainnya, pengumpulan massa Banjarsari, Balap Merpati Jenggawah, Sound System Wuluhan dan Kegiatan Keagamaan Tanggul, masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Pihak Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengingatkan mereka, agar tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa. Tapi mereka nekat melanggar,” tegasnya.
Beberapa bukti telah diamankan Polres Jember, termasuk barang bukti truk dan Sound System, serta lainnya. (Sug)