Berikut wawancara beritalima.com dengan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal (bagian ke 5 Habis)
beritalima.com, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dikabarkan pecah pasca Munas (Musyawarah Nasional) II, 15-17 September 2015 di Hotel, Bidakara, Jakarta. Sehingga ada Kepengurusan Versi Olis Datau (Olivia Elvira) dan Versi Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si. Bagaimana sesungguhnya kronologis dan mana LIRA LSM dan mana ORMAS PERKUMPULAN LIRA, berikut penjelasan dalam wawancara khusus Redaksi dengan Pendiri dan Penggagas LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si.
Baca Bagian 1 :
https://www.beritalima.com/2017/03/17/hm-jusuf-rizal-hanya-ada-satu-lsm-lira/
Lalu kenapa Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang dibuat Olis Datau masih menggunakan Logo, Atribut, Lagi dan Rekor Muri milik LSM LIRA?
Inilah repotnya jika orang tidak paham berorganisasi disuruh Pimpin Organisasi. Sudah jelas Logo, Lagu, Atribut dan Rekor MURI milik organisasi lain (LSM LIRA) tapi masih mereka pakai. Melalui Pengacara LSM LIRA, Olis Datau sudah disomasi agar tidak memakai Logo, Atribut, Lagu dan Rekor Muri, tetapi mereka tetap membandel. Tapi Kami akan proses hukum agar memiliki efek jera. Jika mau buat organisasi buatlah sendiri jangan pake Atribut dan Logo milik orang organisasi lain.
Logo LIRA itu sudah terdaftar di Menkumham sejak tahun 2005. Sekarang sedang diperpanjang karena masa kaduluwarsa untuk Merek itu maksimal 10 Tahun. Sedang Rekor Muri itu diberikan kepada LSM LIRA Tahun 2009 sebagai satu-satunya LSM Terbesar dan Terbanyak cabangnya di Indonesia. Jadi Rekor Muri itu bukan diberikan kepada Ormas Perkumpulan, tapi kepada LSM LIRA.
Bagaimana kaitannya dengan laporan Dewan Pendiri atas Pemalsuan Akta Otentik dan Tanda Tangan Dewan Pendiri yang diduga dilakukan Olis Datau cs?
Bagian 3 : https://www.beritalima.com/2017/03/24/hm-jusuf-rizal-tegaskan-hanya-ada-satu-lsm-lira/
Kasusnya terus bergulir di Polda Metro Jaya atas Pemalsuan Akta Otentik dengan Pelanggaran Pidana KUHP Pasal 263 dan 266. Sudah dilakukan BAP dan bukti-bukti dugaan pemalsuan sudah disampaikan kepada penyidik. Hasil konflontir dengan terlapor cs juga sudah dilakukan dan mengakui jika memalsu tanda tangan Dewan Pendiri dengan cara men-scan tanda tangan guna mengubah AD/ART LSM LIRA tanpa persetujuan Dewan Pendiri. Kini menunggu masuk ke P-21.
Baca Bagian 4 : https://www.beritalima.com/2017/03/24/tidak-ada-lira-lain-hm-jusuf-rizal-tetap-komandani/
Bagaimana perkembangan LSM LIRA saat ini dengan adanya Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang dibuat Olis Datau?
Sejauh ini LSM LIRA terus bergerak. Sebagian yang sudah paham cerita sejarahnya dan kebenarannya mulai kembali bergabung ke LSM LIRA. Banyak kader yang tertipu dan dibohongi dengan “Hasil Munas”. Mereka pikir LSM LIRA Ormas dimana kewenangan tertingggi di dalam Forum Munas. Padahal di LSM LIRA itu kewenangan tertinggi ada di Dewan Pendiri.
Diembuskan pula saya sebagai Presiden LSM LIRA tidak legowo menyerahkan tongkat Kepemimpinan kepada Olis Datau. Kalau tidak legowo pasti tidak mungkin Dewan Pendiri dukung. Yang sebenarnya Olis Datau melanggar Konstitusi organisasi, maka dipecat oleh Dewan Pendiri secara tidak hormat.
Sekarang hanya ada SATU LSM LIRA dengan Motto Mendengar, Melihat dan Berbuat.
Nomor: 001/dewan Pendiri/X/2015 (red)
Habis