Melawan dan Membahayakan Keselamatan Petugas, Pembunuh Kejam Alisa Hariyani ditembak Mati

  • Whatsapp
Press realease ungkap kasus oleh Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. terkait penganiayaan berat, pencurian dan pembunuhan berencana terhadap Alisa Hariyani anak dibawah umur.

SUMENEP, beritaLima – Setelah beberapa waktu masyarakat kabupaten Sumenep diguncang peristiwa mencekam terkait kasus tragis pembunuhan berencana terhadap sisiwi MTSn Sumenep Madura Jawa Timur pada minggu 22 Oktober 2017 lalu.

Tersangka Didik ditembak karena melawan petugas saat akan diminta lokasi persembunyian temannya (Ma) dan barang bukti celurit untuk membunuh korban ALISA

Kepolisian Resort (Polres) Sumenep akhirnya menggelar Press realease ungkap kasus kekerasan berat terhadap anak yang telah menewaskan Anak dibawah umur karena dianiaya dengan kejam oleh pria muda yang mengaku mantan (Almarhumah Alisa Hariyani).

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/ 10) dihalaman Mapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Menyatakan, sebelum pemaparan realease, terlebih dahulu Pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka bernama Didik/ Yadik atau Aldi Sugiyanto Usia 20 tahun asal desa Manding timur Kecamatan manding Sumenep. Tersangka melarikan diri dan ditangkap di Tanggerang Banten”, kata Kapolres.

Tempat kejadian di sebuah tegalan, tepatnya di sebelah barat pasar barisan, masuk wilayah Desa Mantajun Kec. Dasuk Kabupaten Sumenep.

“Dari Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aldi Sugiyanto, Korban dibacok berulang kali dibagian tangan, leher dan perutnya”, terang Kapolres.

Sebagai catatan dari Kepolisian: Pencarian terhadap tersangka Didik, Polres Sumenep mendapatkan bantuan yang signifikan dari jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;

Tersangka Didik merencakan pembunuhan berencana terhadap 2 (dua) orang a.n ALISA dan SUKRI, yang dalam hal ini ALISA telah dibunuh oleh Didik menggunakan celurit dan diambil motornya;

Dari kasus pembunuhan berencana ini, korban ALISA dibacok berulang kali di bagian tangan, perut dan lehernya;
Setelah melakukan pembunuhan pelaku Didik mengambil sepeda motor korban untuk dijual;

Pelaku Didik setelah melakukan pembunuhan berangkat ke kota dan minum-minuman keras pada malam harinya, mengaburkan alibi atau mengaburkan cerita. Kemudian memberikan fitnah dengan menuduh ALDI dan HENDRA sebagai pembunuhnya;

Tersangka Didik ditembak karena melawan petugas saat akan diminta lokasi persembunyian temannya (Ma) dan barang bukti celurit untuk membunuh korban ALISA;

Pada intinya, kasus ini juga dilandasi oleh motif cemburu atau dendam, cinta segitiga antara ALISA , SUKRI dan DIDIK;

Masih ada 1 (satu) tersangka lagi yang masih dalam pengejaran petugas yaitu tersangka Ma.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 80 ayat (3) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

Untuk diketahui, Alisah Hariyani (15)tahun, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep dan masih tercatat sebagai siswa di MTsN Giling Sumenep. Alisah Hariyani ditemukan warga Mantajun Dasu Sumenep dengan sekujur tubuhnya penuh luka dan diduga akibat sayatan senjata tajam. Almarhumah diketemukan warga pada minggu pagi 22 Oktober 2017. Alisah menghembuskan nafas terakhirnya pada minggu malam 22 Oktober 2017 pukul 20. 00. WIB.

(An)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *