Melawan Lupa, Leonardo Sieto Lampirkan Bukti Kwitansi Yang Ditandatangani Pramono Judoarto

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judoarto di Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51, Perumahan Citraland Surabaya dengan agen property Leonardo Sieto.

Berdasarkan pantauan, sidang perkara perdata nomor 169/Pdt.G/2023/PN Sby dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat yang digelar di Ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya tersebut berjalan lancar, Selasa (6/6/2023).

Pihak Tergugat I Leonardo Sieto, Tergugat II Soeninik Soesamto dan Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta bergantian mendatangi meja majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, hakim anggota 1 Mangapul dan hakim anggota 2 Suswanti membeberkan sejumlah bukti yang dimiliki kepada majelis hakim.

Melawan lupa, banyak ragam bukti yang dilampirkan Tergugat I dalam sidang ini, salah satunya bukti surat, bukti foto-foto serta bukti transfer dan kwitansi bermetarai yang ditandatangani Penggugat, Pramono Judoarto.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Tergugat I Leonardo Sieto, Janaek Situmeang, SH mengungkapkan bahwa legalitas penjualan rumah Pramono Judoarto yang berada di kawasan Citraland dengan Leonardo Sieto sudah benar dan sesuai prosedur. Menurut Janaek, penandatanganan pengalihan hak tersebut benar-benar dilakukan secara langsung oleh Pramono Judoarto sendiri.

“Yang bersangkutan Pramono Judoarto juga hadir, ada daftar hadir bahkan ada sidik jarinya. Kemudian tadi bukti-bukti dari Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta juga semakin menguatkan apa yang kita bantah selama ini,”
ungkapnya di PN Surabaya.

Janaek juga menandaskan kalau perkara perdata ini menjadi semakin menarik perhatian, ketika pihak Penggugat Pramono Judoarto mempermasalahkan terkait uang yang sudah ditransfer oleh Kliennya, namun tidak diterima oleh pihak Penggugat, melainkan malah diterima Tergugat II (Soeninik Soesamto).

“Diawal Penggugat mendalilkan tidak pernah hadir. Namun semakin perkaranya terbukti, dia hadir dengan dalil yang lain lagi yaitu transfer. Kami ada bukti dia (Pramono Judoarto) sudah memberikan nomer rekening kemana uang dari Klien kami ditransfer. Tadi ada di kwitansi yang kita buktikan, juga ada tandatangan beliau. Kita lihat saja nanti, tinggal Penggugat nanti seperti apa membuktikan dalil gugatannya seperti apa,” sambungnya.

Senada dengan Janaek Situmeang, kuasa hukum dari pihak Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta, Packo Amon memastikan berdasarkan fakta, proses pengalihan hak antara Penggugat Pramono Judoarto dengan Tergugat I Leonardo Sieto benar adanya dan itu sudah dibuktikan oleh pihaknya di dalam persidangan.

“Bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada majelis hakim, tinggal nanti dari pihak Penggugat membuktikan sebaliknya. Data-data secara tertulis juga lengkap dan sudah kita buktikan di dalam persidangan,” katanya.

Ditanya bagaimana posisi dari pihak Tergugat II Soeninik Soesanto dalam perkara perdata ini, Packo memastikan bahwa pihaknya tidak mengetahui posisinya secara pasti.

“Terkait ibu Soeninik Soesamto kami tidak pernah tahu dan tidak pernah mengenalnya. Pada saat transaksi memang ada yang hadir, cuma kami harus konfirmasi dulu, apakah yang hadir tersebut adalah ibu Soeninik Soesamto atau bukan. Biarlah dari pihak Tergugat II yang mengkonfirmasi nanti,” jawab Packo.

Sebelumnya gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judarto dengan Leonardo Sieto berbuntut panjang setalah Pramono Judoarto melalui pengacaranya menyatakan dirugikan Leonardo Sieto atas jual beli rumahnya tersebut.

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Leonardo Sieto dan kuasa hukumnya, Janaek Situmeang, SH pada Rabu (31/5/2023) pun angkat bicara dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang dilempar kubu Pramono Judoarto tersebut.

Leonardo melalui Janaek Situmeang mengatakan legalitas jual beli rumah Pramono Judarto di kantor Citraland sudah prosedural dan itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya.

“Saya tidak mempermasalahkan pengingkaran yang dilakukan oleh Pramono Judoarto atas jual beli rumah tersebut. Namun saya mempunyai cukup banyak bukti kalau Pramono Judoarto sudah dengan sadar dan prosedural mengalihkan obyek yang tengah disengketakan tersebut. Dan bukti-bukti itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya,” katanya dalam hak jawabnya.

Menurut Janaek, Citraland sebagai perusahaan property bertaraf internasional sangat sulit mempercayakan begitu saja transaksi jual beli di tanggal 15 Agustus 2019 antara Leonardo Sieto Klien kami dengan Pramono Judoarto tanpa tidak didukung dokumen jual beli yang lengkap dan sudah terverifikasi.

“Kedua belah pihak sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Citraland untuk transaksi. Setelah dokumen diserahkan masing-masing oleh kedua belah pihak, masih dilakukan lagi proses verifikasi oleh Citraland dan dokumen yang diserahkan oleh Pramono Judarto itu juga dibenarkan sendiri oleh Pramono Judarto pada saat itu. Sama halnya dengan Klien kami juga diverifikasi soal kebenaran dokumen yang diserahkannya,” tambahnya.

Dalam hak jawabnya itu, Leonardo dan Janek juga memastikan daftar absensi antara dia dengan Pramono Judoarto di kantor Citraland ada.

“Pramono Judoarto sebagai penjual atau penggugat hadir. Ada tanda tangan, ada sidik jari juga ada dokumentasi foto-foto di kantornya Citraland. Tapi kenyataan itu di ingkari semua oleh penggugat,” ungkapnya.

Terkait pembayaran, berdasarkan bukti-bukti, Janaek Situmeang memastikan langsung dilakukan pembayaran di hari itu juga sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judoarto, dilanjutkan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judoarto kepada Leonardo Sieto, dihadapan Citraland sebagai pihak yang menyetujui dan meyaksikan pengalihan hak.

Soal dalil Pramono Judoarto tidak menerima uang dalam transaksi tersebut juga dibantah oleh Janaek Situmeanh, apalagi dalilnya menyebutkan justru yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat II (Soeninik Soesamto)

“Kien kami tidak kenal dengan Tergugat II. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judarto dan Klien kami bisa buktikan itu. Klien kami tidak mengurusi internalnya Pramono Judoarto,” bantahnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait