SUMENEP, beritaLima – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka bernama Misnabi (40) yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun atas kasus pembunuhan di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.
Namun korps Bhayangkara ini terpaksa melepaskan timah panas ketubuh tersangka, karena melawan ketika hendak diamankan di rumahnya yakni di Dusun Parebeen, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
“Ketika hendak diamankan yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam berupa pisau, dan meski sudah dilakukan penembakan peringatan, Misnabi tetap berusaha menyerang petugas,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep Iptu Joni Wahyudi, pada Selasa (10/7/2018).
Terpaksa melepaskan timah panas yang mengenai tubuh tersangka yang menyebabkan Misnabi meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). imbuh mantan Kasat Narkoba ini.
Saat ini jenazah tersangka sudah diamankan dan dibawa ke RSUD Moh Anwar Sumenep. Sekedar diketahui, Misnabi dan ke tiga rekannya terlibat pembunuhan di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan pada 08 Mei 2014. Saat ini ketiga rekannya sudah menjalani proses hukum.
Dalam kasus pembunuhan tersebut Sat Reskrim sebelumnya telah berhasil menangkap para pelaku yang lain diantaranya :
a. Ahmad riadi, 29 th, tani, alamat Dsn. /Ds. Montorna, Kec. Pasongsongan – Sumenep
b. Zaini Bin Salamet, 37 Th, Dsn. /Ds. Montorna , Kec. Pasongsongan – Sumenep
c. Suhabi, 35 Th, swasta, alamat : Dsn. TobinAng, Ds. Nyabakan timur, Kec. Batang – Sumenep.
(An)