Melebihkan Tagihan, Mantan Keuangan PT Kedungsari Multipack Dituntut 3 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jeanny Tirajo, staf administrasi keuangan PT Kedungsari Multipack, Surabaya dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Jaksa Darwis dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Jeanny Tirajo terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Jeanny Tirajo alias Jeanny dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya dalam persidangan di ruangan sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Darwis dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di kasus ini.

“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan PT Kedungsari Multipack, Surabaya. Yang meringankan terdakwa masih bersikap sopan selama persidangan dan berusia muda,” bebernya.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat menawarkan kesempatan kepada terdakwa Jeanny Tirajo melalui kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan.

“Sidang selanjutnya kami agendakan pembelaan” pungkas hakim Itong mengetukan palu menutup persidangan.

Diketahui, Jeanny Tirajo sudah lima tahun bekerja di PT Kedungsari Multipack sebelum ketahuan menggelapkan uang perusahaan.
Sebagai staf administrasi keuangan di perusahaan itu dia dipercaya mengelola lima rekening perusahan dan bertanggung jawab menerima order dan membayar tagihan-tagihan atau keperluan perusahaan dan gaji karyawan.

Namun, Jeanny menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya tesebut dengan melebihkan nominal pembayaran Giro Bilyet atau Cek kepada supplier. Selisih uang di Giro Bilyet atai Cek perusahaan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Contoh, nominal yang semestinya di Giro Bilyet atau Cek hanya Rp 120 juta ditambahkan angka 1 lagi di depanya sehingga menjadi Rp 1,2 miliar. Terjadi kelebihan bayar Rp 1 miliar. Selain itu, ada sebagian yang angka nominalnya diubah. Tagihan yang semestinya hanya Rp 127 juta diubah menjadi Rp 979 juta. Praktik itu dilakukan Jeanny selama lima tahun sejak 2012 hingga 2017. Akibat perbuatannya, perusahaan PT Kedungsari Multipack, Surabaya setelah melakukan audit merugi Rp 4,7 miliar.

Modus menambahkan angka kedalam Giro Bilyet dan Cek yang dilakukan Jeanny tersebut terungkap setelah pihak bank menghubungi direksi dalam transaksi terakhir karena nominal pencairan cek dianggap besar. Sebelumnya, bank selalu menghubungi nomor perusahaan dan dikonfirmasi Jeanny yang membenarkan nominal transaksinya.

Dikonfirmasi selepas sidang tuntutan, pengacara Jeanny, Nurhadi, menuturkan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya. Hanya, nilainya tidak sebesar dakwaan jaksa. Uang yang digelapkan Jeanny hanya Rp 2,4 miliar. ”Sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor. Tapi, ketika itu tidak ada tanda terima,” kata Nurhadi.

Terkait tuntutan pidana 3 tahun dari jaksa penuntut, Nurhadi menyatakan tengah mengkaji ulang berkas tuntutan dari Jaksa sebelum mengajukan pembelaan. Sebab kata Nurhadi selama persidangan ini digelar peran Dian Eko Rahardjo tidak terungkap.

“Menurut saya Dian bisa dijerat dengan pasal 55nya,” kata Nurhadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait