Melepas 39% saham Ke Asing, Penghianatan Amanah Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Blok minyak yang dikelola Kontraktor Asing Kontrak Kerja Sama (KKKS) TEPI dan Inpex Corporation berakhir kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).

Ketua Harian DPP AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Yusuf Ahmadi menjelaskan: Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet, jadi blok penghasil minyak terbesar di indonesia ini harus 100% di Kelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Puluhan Tahun Rakyat menanti Nasionalisasi Aset Negara salah satunya merebut pemgelolaan blok penghasil minyak mahakam, Artinya Blok Mahakam salah satu penghasil minyak terbesar di indonesia telah kembali ke NKRI untuk Rakyat Indonesia” Jelas Yusuf Ahmadi, di Kantor DPP AWPI Gedung Dewan Pers Lantai 5, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Jum’at, 28/04/2017)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Total E&P Indonesie sebagai pengelola Blok Mahakam saat ini (existing operator) diperbolehkan memiliki saham maksimal 39% di Blok Mahakam. Jonan mengungkapkan dengan alasan untuk mempertahankan kapasitas produksi. Total dipersilahkan untuk mendiskusikan hal ini dengan Pertamina dan SKK Migas.

“Sesuai amanah UUD 1945 pasal 33, Blok Minyak Mahakam 100% milik NKRI, Melepas kembali 39% saham Ke Asing Adalah Penghianatan Amanah Rakyat. Tegasnya
Yang mejadi landasan dasar kita bersama adalah Pasal 33 UUD 1945 yakni Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Ignasius Jonan Sebagai Menteri ESDM Harus tegas dan jelas dalam berfihak, ini untuk kepentingan nasional, untuk bangsa Indonesia, untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, dari awal pemerintah sudah berkomitmen untuk pengelolaan blok mahakam sepenuhnya, dan tidak dibenarkan dengan dalih mempertahankan kapasitas produksi melepas 39% saham kepada Asing” Jelas Yusuf (Jum’at, 28/04/2017)

Kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) Blok Mahakam telah diteken antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Mahakam, unit usaha PT Pertamina (Persero) pada 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

Perlu di ketahui Sejarah kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966, kemudian diperpanjang pada 30 Maret 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai 31 Desember 2017. Dengan dua kali kontrak tersebut, waktu Total dan Inpex mengelola Wilayah Kerja Mahakam sampai kontrak berakhir mencapai 50 tahun., dan berlaku efektif sepenuhnya di kelola Pertamina 1 Januari 2018. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *