Membangun Tambak Udang, Diduga PT SPS Tidak Kantongi Ijin Amdal

  • Whatsapp

GARUT, beritalima.com-Berawal dari adanya informasi dari warga Kampung Gunung Sulah, tepatnya di dua RW Desa Cigadog kecamatan Cikelet Garut,
Jawa Barat, yang menolak adanya pembangunan tambak udang yang diduga dilakukan oleh PT. Sinar Perusahaan Samudra (SPS) yang lokasinya beberapa puluh meter dari pemukiman mereka.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat, kepada awak media pada rabu,15/4/2020 di kampung Gunung Sulah ; malahan tokoh masyarakat berinisial (W) mengatakan bahwa persoalan ini ke depan akan didampingi/dikuasakan kepada DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut ujar (W), karena warga sudah mendatangi kantor sekretariat GMPK dan menyerahkan dokumen yang berisi pernyataan menolak, yang sudah dibubuhi tandatangan oleh kurang lebih sekitar 70 orang warga,” tambah W.

“Selanjutnya kami menyerahkan penuh kepada DPD GMPK untuk melakukan Advokasi sosial kepada masyarakat, pada intinya kami menolak PT. SPS malakukan kegiatan pembangunan tambak dan segera menghentikan kegiatan tersebut, karena ijin analisa dampak lingkunganya belum ada, belum lagi, ini menyangkut harim pantai, kami berharap DPD GMPK serius menangani persoalan ini, karena masyarakatlah yang nantinya akan dirugikan,” kata W.

Untuk lebih jelasnya awak media melakukan wawancara dengan salah satu jajaran pengurus DPD GMPK Garut, dan diterima oleh Ketua Litbang yang bernama Ardianto alias Acoy. Dalam wawancaranya Acoy membenarkan, bahwa warga kampung Gunung Sulah memang datang sebanyak 70 orang dan memohon, agar DPD GMPK sudi kiranya melakukan advokasi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut di atas, setelah dilakukan analisa terkait kronologis peristiwanya, jajaran DPD GMPK menyatakan siap untuk melakukan Advokasi sosial,” ujar Acoy, dan besok pada hari Rabu saya sendiri akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi tambah,” Acoy.

“Selanjutnya pada hari kamis 16/4/2024 ketua litbang DPD GMPK Garut sudah berada di lapangan guna melakukan investigasi, setelah mengamati dan melakukan croschek atas keterangan warga tersebut, Ardianto alias Acoy melakukan wawancara dengan awak media mpginews.com tepat di batas pasang tertinggi, dimana kegiatan pembangunan tambak tersebut dilaksanakan, dalam wawancaranya, Indra alias Acoy menyatakan, setelah mengetahui sendiri di lapangan kami GMPK Garut, akan segera melaporkan kegiatan ini kepada APH karena menurutnya PT. SPS ini diduga sudah melanggar beberapa peraturan. diantaranya UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perpres nomor 51 tahun 2016 Batas sempadan pantai, Perda jabar Nomor 9 tahun 2012 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil dan
Perda garut nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tataruang wilayah kab.garut dalam ketentuan umum angka 36 dan 47 pada pasal,26 ayat 1 huruf a dan huruf c.

“Karena setelah menyaksikan sendiri ke lapangan ternyata tidak hanya warga masyarakat dua RW saja yang terdampak, namun ada satu sekolah dasar negeri tepatnya SDN 2 Cikelet yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi pembangunan tambak tersebut, dan nantinya akan turut merasakan dampak gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bau tidak sedap,” ujar Acoy.

“Karena sampai sekarang ijin amdalnya belum ada maka seharusnya aparat penegak hukum segera menghentikan kegiatan dulu, karena ini akan berdampak buruk bagi semua pihak.karena disinyalir akan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, yang nantinya berpotensi membuat situasi perpecahan di tengah situasi dimana semua unsur sedang serius mencegah penyebaran virus corona (Covid19).

Disisi lain harus dilakukan kajian yang lebih komprehensif oleh birokrasi pemberi ijin, selain kajian Amdal juga harus melakukan kajian tentang lahan yang digunakan, statusnya harus jelas, pungkas Ardianto alias Acoy. (ilyas)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait