SURABAYA – beritalima.com, Ratusan massa yang mengatasnamakan member MeMiles mendemo Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Nomor 54 Surabaya. Dalam aksinya, mereka berharap bertemu dengan Kajati Jatim, Muhammad Dofir guna menyampaikan kekecewaan terkait kasus penipuan aplikasi MeMiles yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Yeni, salah satu member MeMiles asal Tangerang mengaku tidak pernah dirugikan oleh MeMiles. Ia menyebut, MeMiles justru membantu perekonomian para membernya.
“Ini aplikasi jual beli online, sama dengan yang lainnya, tapi sistemnya di MeMiles seperti slot iklan,” kata Yeni pada wartawan di Kejati Jatim, Senin (2/3/2020).
Sementara Teguh, member MeMiles lainnya meyebut kasus MeMiles dinilai banyak kejanggalan termasuk member yang melaporkan kasus ini.
“Mungkin pelapor ini member baru, makanya mereka merasa dirugikan, kan MeMiles itu seperti perusahaan Start Up tapi jalurnya pakai Aplikasi,” tukasnya.
Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Nusantara MeMiles, David Oktan mengapresiasi sikap Kajati Jatim yang telah menampung masukan dari aksi massa.
“Kami datang sebagai saudara, dan pihak Kejaksaan yang diwakili Aspidum sudah menanggapi sangat baik. Kedepannya, kejaksaan berperan agar pemerintah untuk membuat payung hukum yang baik dalam bisnis ini,” terangya
Saat ditanya tuntutan apa saja yang disampaikan ke Kejati Jatim, David mengaku hanya meminta kasus MeMiles ini diselesaikan dengan baik dan transparan.
“Kalau tidak terbukti iya dihentikan kalau terbukti monggo dilanjutkan, kami akan pantau,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, keluhan massa telah ditampung oleh Kejati Jatim.
“Artinya mereka datang sebagai sahabat jaksa, mereka meminta kami mencermati perkara yang ditangani Polda Jatim. Dan ini bukan merupakan intervensi terhadap Kejati Jatim untuk menghentikan kasus ini,” terang Richard Marpaung usai menerima perwakilan massa.
Saat ditanya progres perkara MeMiles ini, Richard mengatakan baru satu berkas perkara yang telah diteliti oleh jaksa peneliti. Berkas perkara tersebut atas nama Kamal Tarachan alias Sanjay.
“Sebagaimana sudah diketahui sama media, berkas perkara atas nama Sanjay itu kami kembalikan karena belum lengkap secara formil dan materiil,” pungkasnya. (Han)