Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kajari Sergai Musnahkan Barang Bukti

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kepala
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melakukan rekapitulas pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainya sampai dengan 30 juni 2019. Kamis(18/7/2019) sekira pukul 11:00 WIB, di halaman belakang Kajari sergai.

Kasi Barang Bukti, Tulus SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya merupahkan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 30 Juni 2019, jumlah perkara sebanyak 110 perkara.,”Jelasnya

Kajari Sergai, Jabal Nur SH, MH,
pada pemusnahan barang bukti menyampaikan, Sebanyak perkara yang di musnakan 110 perkara terdiri Perkara Narkotika 92 perkara, Perkara TP umum lainya 05 perkara, Perkara Kamtibun 13 perkara.

Menurutnya Jabal Nur, selama tahun 2019, kasus pemyalahgunaan narkotika terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di tambah lagi dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun barang bukti yang di musnakan yakni sesuai rincian narkotika sebanyak 92 perkara sabu seberat brutto 355, 96 gram, ganja 199,34 gram,”kata Kajari Sergai, Jabal Nur

Selain itu, lanjut Jabal Nur. Untuk perkara tindak pidana umum yakni 2 perkara perlindungan anak dibawah umur(perkara 81(1) UU RI No. 35 tahun 2014. 1 perkara Kekerasan dalam rumah tangga, 2 perkara perikanan (pasal 9(1) jo 85 UU RI No. 45 tahun 2009.

Selanjutnya perkara Kamtimbun yakni 13 perkara perjudian terdiri 3 unit mesin dindong (jakpot) dan 2 mesin tembak ikan. Jadi keseluruhan barang bukti tersebut dari 110 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(incrah),” jelasnya

Bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah eksekusi dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan sabu dengan cara di blender. Sehingga tidak dapat digunakan kembali dalam menekan peredaran narkoba maupun peningkatan penjualan terhadap masayarakat.

Kita hanya dalam hal memberikan perlindungan penegak hukum karena sudah sesuai dengan waktu dan biaya sehingga bagaimana bisa masyarakat sadar terhadap penegak hukum.”Tandas Kajari Sergai Jabal Nur SH.

Dalam pemusnahan barang bukti turut disaksikan Satnarkoba Polres Sergai, KBO, Iptu Defa Sitepu, Kasi Pidum, Kasi Intel, Eduward SH, Kasi BB, Tulus SH, Perwakilan BNNK Sergai, Jhon Sinaga dan dihadiri Siswa Siswi SMK.(budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *