Meminta Kejelasan Perkara, Orang Tua Korban Cukur Paksa Luruk Kejari Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, Beritalima.com – Para orang tua korban cukur paksa siswa SDN 2 Patoman, Blimbingsari, mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (18/9) siang. Kedatangan mereka, bertujuan untuk menanyakan perkembangan proses laporan dugaan perlindungan anak yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu di Polsek Rogojampi.

Selain itu para wali murid yang berjumlah puluhan orang juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera memproses dan menahan pelaku cukur paksa yang tak lain adalah mantan oknum guru olahraga anaknya disekolah.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini untuk menanyakan proses perkembangan kasus ini, selain itu kami juga mendesak pihak Kejaksaan agar segera menahan oknum guru karena selama proses di Polsek tidak ditahan,” kata Yulis salah satu orang tua korban kepada wartawan.

Yulis mengatakan, hingga sekarang ini pihak berwajib masih belum menahan pelaku, padahal status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, sesal Yulis, saat ini pelaku masih leluasa mengajar di Sekolah Dasar lain.

“Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini. Masak sudah status tersangka tapi masih bisa mengajar, bagaimana dengan phisikologis anak saya,” kata Yulis menyesalkan.

Namun, setelah mereka ditemui pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, mereka bisa bernafas sedikit lega. Pasalnya, mereka dijanjikan akan segera menindak lanjuti kasus cukur paksa yang telah dinyatakan P 21 tersebut.

“Janjinya akan menciduk tersangka (red – oknum guru pelaku cukur paksa),” kata Yulis.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang di wakili Kasi Pidum, Koko Erwinto Danarko, SH mengatakan jika proses penanganan perkara tersebut sudah dinyatakan P 21.

“Sudah P 21 tahap pertama mas, besok kita akan panggil tahap 2,” kata Koko.

Koko menjelaskan jika ditahan atau tidaknya tersangka itu adalah wewenang penyidik kepolisian, itu karena ada pasal pasal yang mengatur bisa ditahan atau tidaknya tersangka.

“Memang Jika diamati Polsek Rogojampi jarang menahan tersangka, tapi jika nanti tersangka diserahkan tahap dua kita bisa menahan karena ada pasal yang membolehkan dan tidak,” kata Koko.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *