Mempertegas Lahan Itu Aset Kepailitan Sipoa, Paguyuban Siok Cinta Damai Pasang Banner Sita Umum di Black Stone Land

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perwakilan korban Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai melakukan pemasangan Banner Sita Umum berukuran besar di atas tanah yang terletak di Jalan Gajah Putih Nomor 99 Kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pemasangan Banner Sita Umum warna putih dengan tulisan berwarna merah dan hitam mencolok tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan yang kerap dipergunakan sebagai Area Drug Race oleh Black Stone Land (BSL) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut adalah lahan Kepailitan dari PT. SPA yang saat ini sedang menunggu proses pelelangan.

“Tujuannya untuk mengganti Banner Sita Umum dari Kurator yang tidak kelihatan, saya ganti yang lebih jelas supaya masyarakat mengetahui kalau lahan disini adalah Aset Kepailitan PT. SPA, tapi kenapa masih dipakai kegiatan Drug Race untuk menampung balap liar,” kata ketua Paguyuban Siok Cinta Damai. Rabu (24/1/2024).

Kemarin tanggal 16 Desember 2023 lanjut ketua Paguyuban, IMI Jawa Timur berulang tahun dan menggelar kegiatan disini yang meresahkan masyarakat sekitar Desa Tambak Oso.

“Banyak pengaduan dari masyarakat sini di medsos. “Tidak aman bikin macet aja”. “Orang mau pulang kerumah nggak bisa lewat”. “Banyak yang mabok”. “Mobil baret-baret karena disenggol, panita tidak bisa mengatur lalu lintas”. Ini masyarakat tidak tahu kalau lahan ini dalam Pailit, makanya Banner yang kecil kita ganti yang besar supaya masyarakat tahu,” lanjutnya sambil menunjukkan screnshoot Instagram terkait keluhan masyarakat sekitar Tambak Oso.

Ditanya Black Stone Land dimiliki oleh salah satu politisi di Senayan,? Koordinator korban Sipoa Samsul Huda mengatakan bahwa PT. Sipoa berstatus dalam Pailit. Kalau memang lahan itu di take over, selesaikan dulu kewajibannya kepada para Korban kepailitan Sipoa.

“Tidak bisa Black Stone take over langsung masuk. Itu legalitasnya tidak ada. Kita saja selaku Korban juga belum dibayar, tahu-tahu Black Stone masuk, ini kan lucu. Jadi patut Diduga legalitas dari Black Stone tersebut tidak ada. Sekarang kan lahan ini posisi Pailit, seharusnya tidak boleh dilakukan kegiatan apapun diatas lahan Pailit. Harus steril semua ditutup. Kegiatan apapun walaupun itu seijin pejabat apapun tidak boleh masuk. Apalagi ada aturan juga undang-undang yang menyatakan bila masuk tanpa ijin bisa dikenakan Pasal 167 KUHPidana,” katanya.

Masih berkaitan dengan kegiatan di Black Stone Land yang sudah meresahkan masyarakat sekitar, Samsul menyebut para Korban kepailitan Sipoa sebagai pemilik lahan yang belum ada kejelasaan nasibnya malah tambah tidak ikhlas lagi.

“Makanya saya disini dengan para Korban minta supaya lahan kepailitan Sipoa di Jalan Gajah Putih Nomor 99 benar-benar dilakukan pengamanan yang benar-benar aman, tidak bisa orang lain seenaknya keluar masuk begitu saja, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Banner Sita Umum itu,” sebutnya.

Ditanya bagaimana pendapatnya dengan keberadaan kendaraan-kendaraan serta orang-orang yang sekarang ini sedang berada di dalam lahan Aset Kepailitan PT. Sipoa,?

“Kalau melihat ketentuan dalam Sita Umum itu bisa dikenai Pasal pidana. Ini dari pihak yang berwajib sudah bisa melakukan tindakan hukum. Bisa kena ini, sebenarnya. Kasus seperti ini perlu penegasan dari aparat penegak hukum, salah satunya Polisi. Kami dari para Korban Kepailitan Sipoa tidak menghendaki lahan ini dipergunakan. Nanti proses pelelangannya menjadi susah karena masih dipakai untuk ini dan itu, termasuk dipakai untuk Drug Racce. Investor atau orang yang membeli jadi mundur, ” jawabnya.

Tentang keterlibatan pihak TNI dalam pengamanan kegiatan yang telah diselenggarakan oleh IMI pada tanggal 16 Desember 2023 lalu. Samsul dan para Korban Kepailitan Sipoa lainnya berencana secepatnya akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kodam V Brawijaya.

“Tujuannya agar tidak salah dalam memberikan sprint atau surat perintah terhadap anggotanya. Kemungkinan Kodam tidak tahu kalau lahan tersebut sudah dipailitkan, sesuai Sita Umum yang sudah dicantumkan,” pungkas kooordinator Korban Kepailitan Sipoa, Samsul Huda.

Di sela-sela aksi pemasangan Banner Sita Umum, terlihat Fatima Utomo, salah satu korban Kepailitan Sipoa mendatangi sebuah Ruko tiga lantai yang dalam kondisi mangkrak.

“Ini dulu ruko saya, harganya Rp.1,1 miliar dan sudah saya bayar sebesar Rp.800 juta,” kata Fatima dengan mata sembab.

Sebelumnya, belasan korban Kepailitan PT. SPA yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Kedatangan mereka mempertanyakan tentang pemberian Ijin terkait alih fungsi lahan milik Kepailitan PT Sipoa yang awalnya untuk proyek Royal Mutiara Resindece 1 dan 2 di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekarang dibuat sirkuit Drug Race oleh Black Stone Land dan Ikatan Motor Indonesia cabang Jawa Timur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait