JAKARTA, beritalima.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, memberikan penghargaan kelpada Unit Penyelenggaraan Pelayanan publik terbaik di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Role Model 72 Kabupaten/Kota serta Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2017. Pemberian penghargaan itu1! diawali dengan pemberian penghargaan kepada sembilan Kapolres dengan katagori sangat baik, diantaranya adalah Kapolres Sidoarjo, Kapolrestabes Palembang, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Malang, Kapolres Balikpapan, Mataram, Malamg Kota, Kendari dan Kapolres Bantul.
Men PANRB menyatakan bahwa sebagaimana disampaikan Presiden RI ke-7, Joko Widodo memgharapkan adanya perbaikan dalam pelayanan publik, dan disampaikan langsung oleh Menpan RB saat sambutan penghargaan pelayanan terbaik dan workshop peningkatan kualitas pelayanan publik 2017.
“Banyak investor mengeluh, maka dari itu kita perlu meningkatkan pelayanan kepada publik yang terbaik,” kata Presiden yang diulangi oleh Men PANRB, Rabu, (24/1/2017) di ruang serba guna, Kantor Men PANRB, di Jakarta.
Lebih lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik pada 72 Kabupaten/Kota terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik).
Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota. 17 Dinas PTMTSP Kab/Kota. 2DPMPTSP provinsi, 9 Polres/TafTabes, GBPOM provinsi, dan 2kantor pertanahan. Menurut rencana. penghargaan akan diserahkan oleh Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (24/01).
Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, dan cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30.
Lebih jauh dikatakan Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c UU tersebut, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta wajib membuat peringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara.
Dikatakan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009. Selain itu, juga untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Diah di Jakarta, Selasa (23/01).
Pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
“Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Monitoring dan evaluasi kali ini merupakan kali ketiga. Pertama kali dilakuan tahun 2015, dengan mengevaluasi 57 kabupaten/kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PTSP. Tahun berikutnya, daerah yang dievaluasi bertambah menjadi 59 kabupaten/kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Poiresta/Polrestabes.
Pada tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 kabupaten/kota. Pelaksanaan monitoroing dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Prdvlnsl, Kabupaten/Kota, kemenetrian/Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017.
Selain unit-unit kerja yang dievaluasi sebelumnya, ditambah dengan PTSP Provinsi, kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Peningkatan jumlah daerah yang dievaluasi ini merupakan wujud kesadaran dan partisipasi dari lembaga dan pemda yang minta dievaluasi oleh Kementerian PANRB,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini. dedy mulyadi