JAKARTA, Beritalima.com-
Elemen masyarakat menagih janji Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno yang akan membongkar bangunan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
Parulian Simanjuntak Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan, Janji adalah hutang dan wajib untuk di laksanakan. Ia mengatakan kegiatan membangun di wilayah Jakarta Utara semakin marak.
Parulian mencontohkan salah satu kegiatan membangun yakni penambahan bangunan satu lantai pada Holand Bakrey yang terletak di Sunter, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang di duga tak memiliki ijin (IMB).
“Selain itu bangunan yang sudah di segel harus di bongkar. Jangan hanya segel sebagai pemanis saja,” ujar Parulian ketika di mintai tanggapannya beritalima.com di Cilincing, Sabtu (15/07/2017).
Sebelumnya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara menyatakan Kegiatan membangun yang sudah di segel meski sudah di tempati bisa di lakukan pembongkaran paksa.
Hal tersebut di ungkapkan Kusnadi Hadipratikno Kasudin CKTRP kepada beritalima.com ketika melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan membangun gudang dan kantor yang terletak di Jl.Pegangsaan dua Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara yang saat ini sudah di segel akan tetapi masih di kerjakan.
“Bisa saja di lakukan pembokaran meskipun sudah ditempati oleh pemilik,” kata Kusnadi saat itu.
Menurut Kusnadi, Pada saat melakukan penyegelan pihak CKTRP sudah memberikan himbaun kepada pemilik agar menghentikan kegiatan membangunnya. “Akan tetapi apabila pemilik tetap membangun justru nanti saat di lakukan pembongkaran pemilik sendiri yang mengalami kerugian lebih besar,” ujarnya.
Dikatakan Kusnadi, saat ini Sudin CKTRP sudah action yakni meliputi pemberian Surat Peringatan (SP), Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).
Namun dari pantauan beritalima.com kegiatan membangun tersebut masih berdiri kokoh alias belum di lakukan tindakan pembongkaran oleh Sudin CKTRP Jakarta Utara.
Penulis : Edi Prayitno