AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com Kasus dugaan korupsi anggaran pasar Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terus didalami. Pasalnya Polisi sebelumnya telah menetapkan inisial BK, BR dan SS sebagai tersangka pada kasus tersebut, Selasa (15/11/22)
Meski demikian, SS yang merupakan mantan Plt Kepala Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kepulauan Sula itu menang dalam sidang praperadilan.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatamoko berjanji akan melidik kembali perkara ini sesuai petunjuk Pengadilan dan Polda Malut.
Pihaknya, bakal menggelar kasus serta menentukan tersangka dari bukti-bukti yang telah dihimpun dari keterangan ahli.
“Bahwa memang perkara tersebut masih tetap dapat kita lanjutkan,” kata Cahyo saat diwawancarai awak media di sela sela acar Hari Ulang Tahun (HUT) Brimob ke – 77 pada Selasa 14 November 2022 kemarin.
Menurutnya, Proyek pembangunan Pasar Makdahi dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama dengan anggaran yang dicairkan dua tahap.
Tahap pertama, pemcair anggaran sebesar Rp1.142.880.199. Kemudian proyek berlanjut dikerjakan menggunakan APBN 2018 senilai Rp 5,6 miliar.
Selanjutnya perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar, “kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn)