Menang Praperadilan, Tersangka Penyertaan Penganiayaan di Politeknik Pelayaran Tetap Disidang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh telah dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka penyertaan penganiayaan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Khadwanto tertanggal 15 Mei 2023.

Namun Daffa Adiwidya Ariska tak lantas dibebaskan dari tahanan sebab kasus pokoknya sudah didaftarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Mei 2023 dan Daffa Adiwidya Ariska akan menjalani sidang perdana atas meninggalnya Taruna Politeknik Pelayaran tersebut pada 25 Mei 2023 mendatang.

Merasa Kejari Tanjung Perak tidak menghormati putusan Praperdilan dari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, tersangka Daffa Adiwidya Ariska melalui kuasa hukumnya Rio D Heryawan, SH. MH., pada 17 Mei 2023 melayangkan surat Permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk melakukan pencabutan pelimpahan perkara Daffa Adiwidya Ariska ke Pengadilan Negeri Surabaya serta mengeluarkan atau membebaskannya dari Rutan Polrestabes Surabaya.

Lantas kata Rio D Heryawan, pada 19 Mei 2023 berkirim surat kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar membatalkan persidangan pokok perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat ini tersangka dalam penahanan Kejaksaan sejak 16 Maret 2023. Harusnya putusan Praperadilan tersebut bisa dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum. Harusnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjung punya good wiil, apalagi pihak kejaksaan sudah tahu putusan Praperadilan itu, tap kok seakan-akan tidak mau tahu,” kata kuasa hukum tersangka Daffa Adiwidya Ariska, Rio Dedy Heryawan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (19/5/2023).

Dijelaskan Rio Dedy Heryawan, Hakim Tunggal Praperadilan Daffa Adiwidya Ariska dalam amar putusannya, menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Daffa Adiwidya Ariska sebagian. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh darri Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya.

“Namun anehnya Kejaksaan Tanjung Perak tetap akan menyidangkan perkara tersebut,” jelasnya.

Disingung terkait kronologi peristiwa kejadian tersebut, Rio menjelaskan, bahwa berawal, klien (Daffa Adiwidya Ariska) saat makan malam di aula Politeknik Pelayaran diberitahukan sama temannya RFA yang waktu itu belum menjadi korban, diajak keluar menemui AJS

Kemudian klien kami bertanya RFA dik mau kemana? Siap senior, mau dihukum push up sama AJS (Pelaku) di kamar mandi, kerana tidak bawa buku saku dan apatis terhadap senior, kemudian klien kami mengikut korban dikarenakan ada yang aneh (korban menuju kamar mandi).

Klien kami sempat melarang dan melerai. Kemudian terlihat korban RFA jalan sempoyongan saat keluar kamar mandi dan jatuh tengkurap, lalu klien kami sempat memberikan bantuan dan meminta bantuan bagian kesehatan sekolahan.

Ditanya apakah Daffa sempat melakukan pemukulan terhadap korban?,

“Tidak, klien kami tidak pernah melakukan pemukulan malahan, menolong korban dan saat itu klien kami sempat memberikan minum, baru beberapa kemudian ada kabar kalua korban tidak selamat,” beber Penasehat Hukum terdakwa, Rio D Heryawan.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut menjawab untuk perkara tersebut langsung berhubungan dengan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak saja.

“Langsung ke Kasi Intel mas,” kata JPU Herlambang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait