Menang Putusan Pengadilan, Tanah Sah Milik H Syarifudin dan Halili Dipasang Spanduk

  • Whatsapp
Pemasangan Spanduk Tanah Dalam Proses Sengketa Oleh pihak kuasa hukumnya Ach. Supyadi, Pemenang Putusan Tahap Satu di Pengadilan Negeri Pamekasan.[Reporter An]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kurang lebih selama 24 tahun tanah warisan milik H Syarifudin dan Halili diduga telah diambil alih oleh pihak lain dengan cara tidak sah. Tanah tersebut seluas sekitar 2.730 m2, yang berada diseputaran Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Akhirnya pada bulan Februari 2021 lalu, pemilik melakukan gugatan melalui kuasanya hukumnya Ach. Supyadi, menuturkan, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memenangkan pihak H Syarifuddin dan Halili sebagai pemilik sah tanah yang berada di dalam pagar sebuah gudang di Jalan Raya Nyalaran tersebut dalam sidang tahap satu.

Bacaan Lainnya

“Tanah seluas 2.730 m2, dalam sidang tahap satu dimenangkan oleh pihak H Syarifuddin dan Halili sebagai pemilik sah,”ucapnya ketika dikonfirmasi sebelum pemasangan Spanduk dalam proses sengketa di Jalan Raya Nyalaran tersebut.Minggu(28/03/2021), Sore.

Lanjutnya Ach. Supyadi selaku Lowyer Single Fighter, menegaskan dan percaya putusan Pengadilan Negeri pamekasan tersebut sudah benar berdasarkan putusan majelis hakim. Bahwa tanah sengketa itu dimenangkan oleh pihak H Syarifuddin dan Halili sebagai pemilik sah.

”Majelis hakim memberi putusan, bahwa sertifikat, yang sebelumnya dilaporkan hilang, kemudian beralih kepada pihak lain dan muncul sertifikat baru tidak sah, tetap yang sah adalah sertifikat kami yang lama, sertifikat baru tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, munculnya dua sertifikat dobel atas tanah tersebut, dan yang diakui oleh pihak pengadilan atau sah di mata hukum adalah tetap atas nama H Ismail atau sah dimiliki ahli warisnya H Syarifudin dan Halili.

”Majelis hakim menegaskan sertifikat atas nama H Ismail adalah yang sah, dan yang tergugat atau pihak lain yang memegang sertifikat baru dinyatakan tidak sah,” terangnya dan pungkas Ach. Supyadi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait