Malang, beritalima.com| Penerapan Sistem Manajemen K3 dalam industri jasa konstruksi sangatlah penting. K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Namun dalam praktek di lapangan banyak kontraktor yang tak mematuhi itu, bahkan banyak para pekerja kontruksi yang belum terdaftar di BPJS.
Salah satu contoh pekerjaan Kontruksi pembangunan ruang laboratorium IPA di SMPN 1 Ngantang, kontraktor pemenang lelang juga masih belum menerapkan K3 dan para pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS.
“Para pekerja di sini tidak dilengkapi K3, cuma pernah tapi diminta lagi,” ujar salah satu kuli bangunan asal Pakisaji yang enggan namanya dimediakan saat ditemui awak media Selasa (31/09).
Selain itu, proyek yang dimenangkan oleh CV Nila Wardhani Karya dengan nilai Rp 249 juta itu sebanyak delapan pekerja juga belum terdaftar di BPJS.
“Pekerja proyek sini gak ada yang terdaftar mas, kan cuma pekerja yang pindah pindah proyeknya mas, jadi gak di daftarkan ke BPJS,” katanya.
Sementara itu Direktur CV Nila Wardhani Karya melalui Dedy, dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa prosedure K3 memang belum diterapkan dan akan memberitahukan ke para pekerja di lapangan, untuk BPJS pekerjanya ia berjanji akan memfasilitasi.
“Kalau K3 coba nanti saya beritahu yang ngurusi di sana,” tandasnya. [San]