Menanggapi Tingginya Biaya PTSL di Mojokerto, Kasi Pidsus Kajari Mojokerto: Aturan Tidak Boleh Kalah Dengan Kebijakan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) dengan Nomer 25/SKB/V / 2017; Nomer 590-31674 tahun 2017. Nomer 34 tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150 ribu

Namun, Dikabupaten Mojokerto aturan SKB 3 Menteri dianggap angin lalu pasalnya sejumlah desa yang mendapat proyek program tanah sistematis langsung (PTSL) memungut biaya kepada pemohon antara 500 ribu sampai 900 ribu dan sejauh ini belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Mojokerto

Menangapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Kusuma Yuda SH, MH ketika di temui wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan melalui SKB 3 Menteri bahwa biaya kepengurusan PTSL adalah Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali dan jika ada desa yang menarik biaya melebihi Rp 150 itu sudah pelanggaran, kami siap memprosesnya jika ada laporan dari masyarakat yang melaporkan desa yang mendapat Proyek PTSL yang menarik biaya di atas Rp.150 ribu

“Di SKB 3 Menteri sudah jelas kalau biaya proyek PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150 ribu, kalau ada desa yang narik biaya PTSL lebih dari Rp.150 ribu, itu adalah pelanggaran,” ujar Ivan Kusuma Yuda, SH, MH

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kajari Mojokerto menambahkan, Dirinya memperingatkan kepada seluruh desa yang mendapat proyek PTSL di Mojokerto untuk menaati aturan, karena ini adalah program dari presiden RI yang ingin membantu masyarakat agar bisa mensertifikat tanahnya dengan biaya yang sangat murah. Jangan sampai masyarakat di tarik biaya melebihi dari yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri tersebut.

” Kalau tidak ingin berurusan dengan hukum jangan melakukan penarikan biaya PTSL melebihi yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Karena aturan tidak boleh kalah dengan kebijakan,” Pungkas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto

Dari informasi yang ada, terdapat ada 5 kecamatan yang mendapat proyek Program Tanah Sistemasis Langsung (PTSL) tahun 2021. yaitu, Kecamatan Kutorejo, Pacet, Gondang, Jatirejo dan Dawarblandong.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait