Bandung Barat, beritalima.com | Habsonny R, Tergugat pada gugatan cerai, perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph ketika disambangi beritalima di rumahnya nampak tetap semangat, Sabtu (6/2/2021).
Pemilik toko Fajar Putra yang beralamat di Kampung Bojong Kanyere, RT.06/RW.04, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat itu tetap ngotot mengungkap dugaan praktik suap di Pengadilan Agama Ngamprah.
Tergugat mengaku tidak pernah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap, hal tersebut diduga adanya suap, sehingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan segera bertindak supaya ke depan Pengadilan Agama Ngamprah bisa menjadi lembaga peradilan yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan bersikap netral tidak memihak.
Anak Purn TNI AD itupun menyebutkan jika alamat rumahnya bisa dengan mudah ditemukan oleh kurir perusahaan jasa pengantar, terbukti pesanan barang melalui Lazada diterima tepat waktu.
“Mungkin Pengadilan Agama Ngamprah lebih baik bekerja sama dengan Pos Giro atau perusahaan jasa pengantar seperti JNE, TIKI, Lele Ekspres, atau yang lainnya karena mereka lebih profesional dibanding Juru Sita”, ujar sang duren alias duda keren dengan emosi.
Pernyataan bapak satu anak itu kontradiktif dengan hak jawab dari Pengadilan Agama Ngamprah nomor W10-A26/0236/HM.01/I/2021 yang telah ditayangkan beritalima pada 15 Januari 2021.
Dalam surat tertanggal 12 Januari 2021 itu dijelaskan proses pemeriksaan perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum formil maupun materil.
Panggilan atau relaas dalam perkara dimaksud sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur pasal 390 ayat (1) HIR, disampaikan melalui pemerintahan desa setempat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Rancapanggung melalui surat nomor 900/03/Pemdes, Perihal Keterangan Proses Pemeriksaan Perkara tertanggal 21 Januari 2021, pada pokoknya menjawab bahwa tidak pernah menerima titipan relaas karena setelah ditanda tangani langsung dibawa oleh petugas Pengadilan Agama Ngamprah. Na lho, relaas itu sebenarnya tercecer di mana ?! (Pathuroni Alprian)