Mencermati Surat Edaran HPSN 2019

  • Whatsapp

Oleh: Bambang Supriadi, Ketua DPD. LDII kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Tibanya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 tinggal menghitung jari. HPSN selalu diperingati setiap tahun setelah kejadian longsornya TPA Leuwi Gajah tanggal 21 Februari 2005 silam. Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga selalu merilis surat edaran yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan HPSN tersebut.

Biasanya surat edaran itu dirilis sebulan menjelang HPSN berlangsung, namun Surat Edaran Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2019 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2019 baru dirilis tanggal 4 Februari 2019, atau 17 hari menjelang HPSN berlangsung. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti surat edaran peringatan HPSN 2017 dirilis tanggal 20 Januari 2017 bahkan tahun 2018 lalu edarannya dirilis tanggal 15 Januari 2018. Keterlambatan meliris surat edaran peringatan HPSN 2019 perlu dicermati. Apakah waktu yang dicadangkan cukup untuk melakukan persiapan pelaksanaan HPSN di daerah-daerah.

Surat edaran ini sangat penting bagi daerah dalam menentukan arah dan kegiatan pengelolaan sampah atau minimal sebagai refresher bagi daerah dalam mengevaluasi sejauh mana upaya pengelolaan sampah telah dilakukan dan bagainama capaiannya. Daerah akan memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dan merancang berbagai kegiatan dalam peringatan HPSN jika surat edaran dirilis jauh-jauh hari sebelumnya, demikian sebaliknya. Atau mungkin ada daerah-daerah yang telah mencuri startmelakukan persiapan-persiapan lebih awal sebelum surat edaran dirilis. Sebagai contoh, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil membentuk Grup Peduli Sampah NTT melalui rakor HPSN yang dilaksanakan tanggal 28 Januari 2019 di Kupang.

HPSN 2019 mengusung tema “Kelola Sampah untuk Hidup Besih, Sehat dan Bernilai” dengan cakupan kegiatan meliputi edukasi, kampanye dan membangun parsisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa penyelenggaraan HPSN dapat dilakukan di fasilitas pengelolaan sampah terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah untuk menunjukkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi TPA dan permasalahan sampah. Mencermati arahan dalam surat edaran tersebut bahwa lokasi penyelengaraan kegiatan dapat dilakukan di TPA.

Evaluasi kondisi dan permasalahan TPA tentu sangat baik dilakukan dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat kota yang jauh dari lokasi TPA perlu diajak untuk melihat secara langsung kondisi TPA. Mungkin selama ini mereka tidak pernah melihat TPA atau bahkan tidak pernah membayangkan bahwa sampah yang dihasilkannya setiap hari akan berakhir di TPA yang kondisinya sudah sangat memperihatinkan.

Dengan melihat kondisi TPA secara langsung diharapkan masyarakat bisa tergugah karena ternyata di lokasi TPA ada banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan berebut sampah dan mengumpulkannya untuk ditukarkan dengan rupiah. Belum lagi kalau di sekitar TPA terdapat perkampungan penduduk yang mana dampak buruk TPA seperti bau kurang sedap setiap hari dihirupnya, dan masih banyak lagi permasalahan TPA yang tidak memungkinkan disebutkan di sini.

Diharapkan praktek pengelolaan sampah yang kurang bagus yang dilakukan oleh masyarakat kota selama ini bisa berubah setelah melihat kondisi TPA dan permasalahannya. Masyarakat yang tadinya tidak melakukan pemilahan sampah mulai sadar bahwa dengan tidak memilah sampah telah menimbukan banyak masalah di TPA, misalnya para pemulung susah menyeleksi sampah yang bernilai. Secara perlahan praktek pemilahan sampah diharapkan bisa diterapkan di tingkat masyarakat atau rumah tangga. Sebab dengan melakukan pemilahan sampah akan mempermudah proses/tahapan pengelolaan sampah berkutnya. Di samping itu pemilahan sampah juga bisa merajut ikatan persahabatan dengan para pemulung dan orang-orang yang beraktivitas dalam rantai pengelolaan sampah, seperti yang pernah penulis sampaikan dalam tulisan sebelumnya di Koran Radar Sumbawa Edisi 26 Januari 2018 dengan judul Paradigma Baru Pengelolaan Sampah.

Dengan melakukan praktek pengelolaan sampah yang benar secara perlahan permasalahan TPA bisa dieleminir. Sehingga target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sebesar 70% tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Perpres 97/2017 bisa dicapai.

Kegiatan berikutnya adalah melakukan kampanye tema HPSN dan partisipasi secara onlinedan offline. Implementasinya bisa dilakukan dengan membuat poster, spanduk, vedio, dan lain-lain yang dimuat di media sosial serta pemasangan spanduk di tempat-tempat startegis. Tujuannya adalah untuk menggugah kepedulian setiap orang akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar sehingga sama-sama bisa bersinergi membangun partisipasi masyarakat.

Terakhir, arahan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam bentuk kerja bakti, upacara dan renungan, lomba-lomba terkait 3R, dialog masyarakat, dan lain-lain. Mungkin kegiatan-kegiatan seperti ini tidak asing dan biasa dilakukan di daerah-daerah. Adanya peringatan HPSN diharapkan kegiatan-kegiatan tersebut bisa lebih inspiratif, kreatif, diagendakan dan tidak hanya dalam memperingati HPSN, tetapi juga terakait even-even lain yang bertemakan lingkungan hidup.

Demikian uraian kegiatan dalam surat edaran HPSN 2019 yang mencakup tiga kata kunci yaitu edukasi, kanpanye dan parsipasi. Lantas bagainama persiapan penyelengaraan HPSN di masing-masing daerah. Tentunya berbagai kegiatan di daerah tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas, namun bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah. Seperti peringatan HPSN 2019 di Jakarta Utara dilakukan dengan mengadakan lomba kerja bakti lingkungan antar kelurahan dengan indikator penilaian keterlibatan warga, volume sampah yang sudah dipilah, pemilihan lokasi dan kreativitas warga dalam mengkampanyekan lomba maupun pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Lomba kerja bakti yang dilakukan di Jakarta Utara cukup inspiratif dan bisa diadopsi oleh daerah lain. Tentunya dengan persiapan yang matang dan tidak hanya sekedar seremonial. Jika perlu, kegiatan ini terus berlanjut karena bisa melibatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak orang yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampah akan semakin bagus sehingga target pengelolaan sampah yang ditentukan bisa dicapai.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepanjang tahun 2018 menunjukkan inisiatif dan langkah-langkah inovatif berkembang sangat baik dari pemerintah daerah dan terlebih lagi dari masyarakat pada tingkat grassroot dan komunitas. Beberapa daerah telah memiliki target dalam menuntaskan pemasalahan sampah. Provinsi Nusa Tenggara Barat misalnya telah menetapkan target zero waste tahun 2023.

Untuk mewujudkan target tersebut diperlukan upaya nyata, langkah konkrit yang hasil dan capaiannya bisa dilihat sepanjang masa. Maka HPSN yang diperingati setiap tahun merupakan saat yang tepat untuk menunjukkan capaian pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini.

Akhirnya penulis berharap semoga surat edaran HPSN 2019 ditindaklanjuti segera untuk mewujudkan Indonesia Bersih, Sehat dan Benilai. Selamat Hari Peduli Sampah Nasional 2019.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *