SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa warga negara asing asal Aljazair Yakni, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) duduk dikursi pesakita Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/10). Pada agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.
Terdakwa Bouadjadja Abde Hafid (24) yang tinggal di City Boujouran 1000 Logemen AADL Batna Jln. Gajah Mada Kagungan No. 9 Jakarta Barat. Pada dakwaan JPU, Damang Anubowo SH disebutkan jika Terdakwa pada 11 Agustus 2018 bertempat di H&M Tunjungan Plaza Jl. Embong Malang telah mengambil tas milik toko H & M tanpa melalukan pembayaran.
Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sam Photchi (30) yang bertempat tinggal di City Paris Jln. Kemang Jakarta Selatan, sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Zara Tunjungan Plaza Surabaya bersama sama dengan terdakwa Bouadjadja Abde Hafid.
“Di Toko Zara, terdakwa mengambil barang barang berupa kemeja dan tiga pasang sepatu merk Zara” ujar JPU, Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan.
Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan hukuman maksimal 7 Tahun. (Han/wankum)