Mencuri Mobil Gunakan Kunci Duplikat Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Kerjasama yang maksimal, menciptakan hasil yang sesuai harapan masyarakat. Dalam hitungan hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor.

Berdasarkan laporan polisi nomor, LP/393/XII/2018/JATIM/RES LMJG, tanggal 28 Desember 2018. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Aiptu Muldjoko, SH, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan Mobil merk Toyota Avanza Jenis Toyota Avanza No.Pol : N 1415 YT Thn. 2012 Warna Silver metalic.

Kejadian, hari Jum’at (28/12/2018), pukul 07.30 Wib di Jln. Mayor kamari sampurno kelurahan Ditrotrunan, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang. Dengan korban atas nama ABDUL HAMID (30 th) Alamat jalan Patimura Al-muhajirin Rt.01 Rw.17 kelurahan Tompokersan, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang.

Menurut sumber dari polres Lumajang, pelaku yang berhasil ditangkap adalah,
1. ANDRI KURNIAWAN Bin MULYONO (31 th) Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl.Letjen Suprapto XVI/65, dusun krajan Rt.03 Rw. 02, desa Kebonsari, kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember.
2. MUCHMAD SOLEH Bin SLAMET RIFAI (31 th) Wiraswata, Alamat Jl.Kapten Piere tendean Rt.04 Rw. 11, dusun Gadingsari, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang.

Modusnya, pelaku menyewa mobil rental lalu anak kunci kontak mobil digandakan dibuatkan kunci duplikat ditukang kunci, setelah mobil dikembalikan sebagaimana mestinya dan tanpa seijin pemilik pelaku mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sudah digandakan.

Berdasarkan informasi, sesaat setelah kejadian mobil yang hilang diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan pengejaran dari lumajang ke Banyuwangi. Tepatnya di Jalan Raya Muncar, kabupaten Banyuwangi. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya.

Dengan ini, atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Toyota Avanza No.Pol : N 1415 YT Thn. 2012, 1 (satu) buah anak kunci duplikat.
– lengkapi mindik.
– Proses sidik tuntas kirim BP ke JPU.
– Berikan SP2HP kepada pelapor.
– Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. (Jwo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *