Mencuri ONT Milik Telkom, Wahyudi Dituntut 2,5 Tahun, Rahmad Masih DPO

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Wahyudi Bin Kastiar, terdakwa kasus pencurian alat ONT (Optikal Network Terminal) milik Telkom dituntut dengan pidana penjara 2,6 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Kejari Surabaya Herlambang Adi Nugroho di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (5/10/2022).

“Terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai pasal 362 KUHP. Menuntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menetapkan agar terdakwa Wahyudi Bin Kastiar tetap ditahan,” ucap jaksa Herlambang saat membacakan amar tuntutannya.

Diketahui, kamis 9 Juni 2022 pukul 09.00 wib, pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset bernama Ivone Andayani mendapat komplain dari Pemkot Surabaya karena sejak 30 Mei 2022 sampai dengan 9 Juni 2022 terjadi gangguan kerusakan CCTV, lampu lalu lintas di beberapa area Surabaya dan lampu taman-taman milik pemkot Surabaya mati.

Merespon komplain itu, Ivone mengutus Davip Sutejo mengecek ke atas tiang Telkom tempat lokasi yang dimaksud dan melihat bahwa alat ONT (Optikal Network Terminal) sebagai sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas sudah tidak ada alias hilang.

Menindak lanjuti kehilangan barang milik negara tersebut, ivone Andayani lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Pukul 10.20 wib sewaktu di perempatan jalan Gembong Surabaya, Davip Sutejo mendapatkan informasi dua anggota Polrestabes Surabaya berhasil menangkap basah terdakwa Wahyudi Bin Kastiar yang sedang mengambil beberapa perangkat ONT milik PT Telkom Surabaya dengan cara membuka kotak penyimpanan Perangkat ONT yang menempel ditiang penyangga kabel milik PT Telkom Surabaya, lalu kabel penyambung dicolokan Perangkat ONT dilepas untuk diambil perangkat ONTnya, kemudian langsung di masukkan kedalam tas kresek warna putih sebelum dimasukkan lagi kedalam tas ransel warna hitam yang sudah terdakwa Wahyudi Bin Kastiar sediakan dari rumah.

Setelah aksi pencurian beres, selanjutnya terdakwa Wahyudi Bin Kastiar naik keatas pohon yang ada disamping tiang listrik untuk merapikan kabel Telkomnya.

Pungkasnya, oleh terdakwa Wahyudi Bin Kastiar perangkat ONT dengan merk Alcatel Lucent warna Hitam, Zte warna putih dan Huewei warna putih milik PT Telkom Surabaya yang telah diambil jual di Pasar loak kepada DPO Rahmad dengan harga Rp.50.000 per biji.

Tercatat, sejak 30 Mei 2022 sampai dengan 9 Juni 2022 Terdakwa Wahyudi Bin Kastiar sudah berhasil mencuri alat ONT milik PT. Telkom sebanyak 43 unit sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 53.271.574. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait